Pendekatan mediasi terstruktur menjadi strategi utama dalam menyelesaikan sengketa hak ulayat antara masyarakat Bele dan Narasaosina di Nusa Tenggara Timur. Mandat operasional dari Wakapolda NTT kepada tim khusus merepresentasikan pergeseran kebijakan dari pendekatan keamanan represif menuju fasilitasi resolusi berbasis akar masalah. Konflik yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan harta benda ini secara tegas dikategorikan bukan sebagai konflik SARA, melainkan perselisihan klaim kepemilikan tradisional atas tanah, sehingga menuntut penyelesaian melalui kanal adat dan dialog musyawarah yang melibatkan otoritas kultural setempat.
Anatomi Konflik dan Tantangan Mediasi Hak Ulayat
Konflik Bele–Narasaosina menguak kompleksitas klasik dalam sengketa tanah adat, di mana klaim historis seringkali bertumpu pada memori kolektif dan sejarah lisan yang minim dokumentasi formal. Fokus tim mediasi pada satu isu krusial—yakni hak ulayat—merupakan langkah strategis untuk mencegah pembiasan pembahasan ke ranah identitas atau politik yang dapat memperkeruh atmosfer negosiasi. Tantangan utama yang dihadapi proses ini meliputi:
- Dokumentasi Klaim yang Ambigu: Minimnya bukti tertulis atau peta adat yang definitif membuat verifikasi klaim menjadi proses yang rumit dan rentan subjektivitas.
- Luka Sosial Pasca-Bentrokan: Emosi kolektif yang masih meninggi pasca insiden kekerasan menghambat terciptanya ruang dialog yang rasional dan saling percaya.
- Dinamika Kekuasaan Adat: Keterlibatan para tetua adat sebagai pemegang otoritas kultural harus dikelola dengan hati-hati untuk memastikan representasi yang seimbang dan menghindari dominasi satu narasi sejarah.
Dalam konteks ini, peran aparat keamanan dibatasi secara ketat pada pengawalan dan penciptaan ruang aman, bukan intervensi substansial. Pendekatan ini menjaga netralitas proses dan memastikan semua pihak dapat menyampaikan kepentingannya tanpa rasa takut atau intimidasi.
Institusionalisasi Mediasi dan Rekomendasi Kebijakan Definitif
Solusi jangka pendek melalui tim mediasi ad-hoc perlu ditransformasikan menjadi kerangka resolusi konflik yang berkelanjutan dan terlembaga. Mandat dari pimpinan kepolisian daerah menjadi momentum krusial untuk membangun mekanisme yang tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi menciptakan preseden bagi penyelesaian sengketa serupa di masa depan. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang konkret dan sistematis.
- Pembentukan Badan Resolusi Konflik Berkelanjutan: Menginstitusionalkan tim saat ini menjadi badan tetap di tingkat kabupaten, dilengkapi dengan protokol standar operasional yang mengatur tahapan musyawarah, keterlibatan saksi ahli (sejarawan lisan, antropolog), dan mekanisme verifikasi klaim yang partisipatif.
- Penyusunan 'Peta Damai' Partisipatif: Mengembangkan pemetaan bersama yang secara visual mendokumentasikan area sengketa, klaim yang tumpang-tindih, dan titik-titik kesepakatan yang telah dicapai. Peta ini akan menjadi dasar hukum dan sosial yang kuat untuk rekomendasi teknis penetapan batas definitif kepada pemerintah daerah.
- Mekanisme Akuntabilitas dan Evaluasi Berkala: Menjadikan evaluasi oleh pimpinan kepolisian daerah, sebagaimana dijanjikan Wakapolda, sebagai mekanisme formal untuk memastikan konsistensi proses, menilai progres, dan melakukan koreksi jalur jika diperlukan.
Rekomendasi kebijakan utama yang perlu segera dipertimbangkan oleh Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait adalah integrasi hasil proses mediasi dan Peta Damai ke dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan agraria daerah. Kesepakatan yang lahir dari dialog adat harus mendapatkan pengakuan hukum formal melalui Peraturan Bupati atau instrumen hukum lainnya, sehingga status hak ulayat yang disepakati memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, diperlukan alokasi anggaran khusus untuk pendokumentasian dan pemetaan partisipatif aset-aset adat di wilayah lain yang berpotensi konflik, sebagai langkah preventif. Institusionalisasi mekanisme mediasi ini tidak hanya menyelesaikan konflik Bele–Narasaosina, tetapi juga membangun blueprint resolusi konflik horizontal berbasis kearifan lokal yang dapat direplikasi di seluruh NTT.