Eskalasi konflik berulang di Adonara, Nusa Tenggara Timur, telah mencapai titik kritis yang memaksa pendekatan kebijakan beralih dari respons ad-hoc menuju intervensi yang terstruktur dan berkelanjutan. Intervensi langsung Wakapolda NTT untuk memimpin dialog rekonsiliasi bukan hanya penanda keprihatinan tinggi, melainkan sinyal pentingnya mengubah pola penanganan konflik horizontal yang selama ini gagal menuntaskan akar masalah secara tuntas. Pembentukan Satgas khusus oleh Pemerintah Daerah, yang melibatkan segenap unsur Forkopimda, menandai komitmen untuk mendesain ulang arsitektur penanganan konflik dengan mengintegrasikan aspek keamanan, sosial, dan pembangunan secara simultan.
Mengurai Kegagalan Sistemik dan Arsitektur Satgas Baru
Analisis mendalam terhadap konflik Adonara mengungkap kegagalan sistemik yang bersifat multilapis. Di permukaan, konflik dipicu oleh sengketa lahan, namun akarnya terletak pada melemahnya mekanisme resolusi konflik berbasis adat, lemahnya penegakan hukum pascakonflik, dan absennya pendekatan preventif dalam tata kelola pemerintahan. Respons yang selama ini bersifat reaktif dan terfragmentasi telah memicu siklus kekerasan berulang. Oleh karena itu, struktur Satgas yang dibentuk dengan pembagian tugas spesifik—penanganan lahan, pembinaan masyarakat, penanganan pascakejadian, dan pemeliharaan keamanan—merupakan koreksi strategis. Dengan melibatkan Forkopimda, tokoh adat, agama, dan masyarakat, pendekatan ini berpotensi memadukan otoritas formal negara dengan legitimasi sosial budaya, sebuah prasyarat untuk membangun resolusi yang berkelanjutan.
Strategi Transformasi: Dari Satgas Taktis Menuju Tata Kelola Perdamaian yang Berkelanjutan
Keberhasilan Satgas ini tidak bisa hanya diukur dari teredamnya konflik dalam jangka pendek, melainkan harus dinilai dari kemampuannya memutus mata rantai konflik berulang. Untuk itu, diperlukan tiga pilar strategi transformatif. Pertama, pemberian mandat dan anggaran yang jelas dari pemerintah daerah, dilengkapi dengan indikator kinerja terukur seperti:
- Penurunan frekuensi dan intensitas eskalasi kekerasan,
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum dialog rutin, dan
- Penyelesaian kasus sengketa lahan yang menjadi pemicu utama.
Rekomendasi kebijakan utama adalah mengarusutamakan mekanisme resolusi konflik berbasis kearifan lokal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) dan rencana strategis SKPD terkait. Dengan demikian, fungsi Satgas tidak lagi bersifat temporer, melainkan menjadi bagian dari DNA tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan responsif konflik. Hal ini memerlukan komitmen politik kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran tetap, membentuk unit khusus di birokrasi, dan menjadikan indikator perdamaian sosial sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan.