Konflik pertambangan di Sulawesi Tengah merepresentasikan kegagalan struktural dalam menyeimbangkan ekspansi ekonomi ekstraktif dengan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial. Pernyataan Wapres RI yang menekankan pergeseran dari jalur litigasi ke mediasi merupakan respons korektif terhadap pola penyelesaian yang selama ini mengandalkan instrumen hukum dan keamanan, namun mengabaikan akar ketimpangan relasi kuasa dan tata kelola manfaat. Studi kasus ini mengungkap asimetri mendasar antara kapasitas korporasi dan komunitas lokal dalam mengakses informasi, sumber daya hukum, serta proses pengambilan keputusan, yang memicu siklus ketidakpuasan dan mengancam stabilitas investasi jangka panjang.

Dekonstruksi Asimetri dan Kegagalan Tata Kelola Konvensional

Analisis konflik tambang di Sulawesi Tengah mengungkap tiga lapisan masalah yang saling terkait: pertama, degradasi lingkungan yang menggerus basis mata pencaharian masyarakat; kedua, keterbatasan penyerapan tenaga kerja lokal dalam rantai nilai operasi; dan ketiga, implementasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang karitatif, tidak transparan, serta jauh dari prinsip partisipatif. Ketiganya berakar pada konflik relasi kuasa di mana perusahaan mendominasi proses negosiasi dengan modal politik dan hukum yang superior. Model CSR konvensional justru menjadi batu sandungan karena:

  • Berorientasi proyek fisik berjangka pendek tanpa membangun kemandirian ekonomi pasca-operasi tambang.
  • Mekanisme pengambilan keputusan yang tertutup, minim melibatkan perwakilan komunitas terdampak, termasuk kelompok perempuan dan pemuda.
  • Alokasi dana yang tidak tepat sasaran, gagal menjawab kebutuhan riil dan aspirasi strategis masyarakat setempat.

Akibatnya, pola penyelesaian yang selama ini diandalkan pemerintah daerah dan perusahaan—berupa pendekatan keamanan atau gugatan hukum—hanya mempertajam polarisasi dan mengubur potensi solusi berkelanjutan.

Merekonstruksi Arsitektur Resolusi Berbasis Mediasi dan Legitimasi Sosial

Seruan Wapres untuk mengutamakan mediasi perlu diterjemahkan menjadi kerangka kelembagaan yang solid, independen, dan memiliki mandat regulasi yang jelas. Pergeseran paradigma dari konfrontasi ke kolaborasi memerlukan infrastruktur dialog yang diakui semua pihak, dengan fokus membangun Social License to Operate (SLO) sebagai prasyarat operasi yang wajib dan dievaluasi periodik. Rekomendasi kebijakan konkret untuk membangun arsitektur resolusi yang efektif mencakup:

  • Institusionalisasi Lembaga Mediasi Otonom: Membentuk Lembaga Mediasi Konflik Pertambangan tingkat provinsi dengan komposisi multistakeholder (pemerintah, perusahaan, masyarakat terdampak, akademisi, LSM ahli) yang memiliki kewenangan memfasilitasi dialog, menyusun rekomendasi penyelesaian, dan memantau implementasi kesepakatan.
  • Legitimasi melalui Social License to Operate (SLO): Menerapkan SLO sebagai instrumen kebijakan wajib yang dievaluasi secara partisipatif oleh masyarakat. SLO berfungsi sebagai alat verifikasi berkelanjutan atas komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola manfaat, sekaligus menjadi early warning system bagi potensi konflik.
  • Transformasi Model CSR menjadi Community-Based Enterprise Development: Mengalihkan pendanaan CSR dari pola karitatif ke penguatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pendirian badan usaha komunitas, pelatihan kewirausahaan, serta integrasi rantai nilai lokal ke dalam operasi perusahaan.

Kepada pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, rekomendasi kebijakan yang mendesak untuk ditindaklanjuti adalah penerbitan regulasi turunan yang mewajibkan pembentukan lembaga mediasi konflik sumber daya alam di setiap provinsi dengan industri ekstraktif. Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme seleksi anggota yang independen, alokasi anggaran negara untuk operasional lembaga, serta sanksi administratif bagi pihak yang menghambat proses mediasi. Selain itu, Kementerian ESDM perlu memasukkan kriteria SLO dan laporan partisipatif CSR sebagai prasyarat perpanjangan izin usaha pertambangan. Hanya dengan arsitektur kebijakan yang sistematis dan mengedepankan dialog inklusif, siklus konflik pertambangan dapat diputus dan transformasi menuju tata kelola yang berkeadilan dapat diwujudkan.