Insiden bentrokan di Fatuleu, Kupang, yang mengakibatkan kerusakan rumah, kios, dan kendaraan, merupakan manifestasi fisik dari konflik sosial yang telah matang. Kerusakan aset tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi langsung tetapi juga meninggalkan trauma kolektif dan dendam yang dapat menyulut konflik berulang. Analisis konflik mengidentifikasi bahwa kerusakan properti seringkali menjadi tujuan simbolis untuk menyerang identitas dan mata pencaharian kelompok lawan, memperdalam jurang permusuhan. Dalam fase pascakonflik seperti ini, selain mediasi untuk rekonsiliasi sosial, diperlukan mekanisme restorative justice yang juga mencakup aspek restitusi atau kompensasi untuk kerugian materi. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator untuk merundingkan ganti rugi atau, dalam skala yang lebih luas, mengalokasikan dana pemulihan khusus untuk memperbaiki fasilitas publik dan membantu korban yang paling terdampak. Langkah ini penting untuk menghilangkan sumber kebencian material dan menunjukkan komitmen negara dalam memulihkan keadaan. Integrasi bantuan pemulihan fisik ke dalam proses mediasi adalah strategi solutif untuk mempercepat normalisasi dan mencegah siklus kekerasan balasan.