Aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan massa dari 22 kota/kabupaten di Jawa Tengah di halaman kantor Gubernur menandai eskalasi signifikan ketidakpuasan struktural terhadap tata kelola konflik. Mobilisasi lintas wilayah ini bukan sekadar unjuk rasa sporadis, melainkan kristalisasi dari akumulasi konflik agraria kronis dan pola sistematis kriminalisasi petani yang mencerminkan kegagalan sistemik dalam menjamin kepastian hukum. Peristiwa ini berfungsi sebagai indikator kritis dari erosi kepercayaan publik terhadap kapasitas resolusi konflik pemerintah provinsi, sekaligus menyuarakan tuntutan substantif akan penyelesaian sengketa lahan dan penghentian penyalahgunaan instrumen hukum.
Anatomi Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Instrumentalisasi Hukum Pidana
Eskalasi unjuk rasa ini mengungkap kompleksitas konflik yang bersifat horizontal (antar-kelompok masyarakat) sekaligus vertikal (masyarakat dengan negara/korporasi). Kasus paradigmatik, seperti petani Kendal yang dilaporkan ke polisi meski memegang sertifikat hak milik (SHM), mengilustrasikan penyimpangan sistemik dimana hukum dialihfungsikan sebagai alat tekan. Analisis mendalam mengidentifikasi tiga lapisan akar persoalan yang saling berkaitan dan memicu mobilisasi massa lintas daerah:
- Fragmentasi Regulasi dan Klaim Ganda: Konflik berakar dari tumpang tindih klaim atas sumber daya agraria antara masyarakat adat/lokal, korporasi, dan negara, yang diperburuk oleh kerangka regulasi sektoral (kehutanan, perkebunan, transmigrasi) yang tidak harmonis dan penegakan hukum yang inkonsisten.
- Birokrasi yang Lamban dan Eksklusif: Proses penyelesaian sengketa di tingkat daerah ditandai oleh kelambanan, ketidaktransparanan, dan minimnya akses partisipasi publik. Mekanisme yang ada cenderung ad-hoc dan tidak sistematis, memicu akumulasi frustrasi serta erosi kepercayaan terhadap institusi.
- Kriminalisasi sebagai Strategi Represif: Pola penggunaan instrumen hukum pidana (seperti pasal penggelapan atau perbuatan melawan hukum) untuk meredam perlawanan atas klaim agraria telah menggeser arena penyelesaian dari jalur mediasi dan perdata ke jalur represif. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip proporsionalitas hukum tetapi juga memperdalam luka sosial.
Kerangka Solutif: Dari Respons Ad-Hoc Menuju Reformasi Tata Kelola Berkelanjutan
Menanggapi kompleksitas konflik agraria dan kriminalisasi petani di Jawa Tengah, pendekatan solutif harus melampaui respons insidental dan janji politik semata. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai pemegang mandat koordinasi regional, perlu mengambil inisiatif proaktif dengan kerangka kerja terstruktur yang berorientasi pada rekonsiliasi dan reformasi kebijakan berkelanjutan. Peta jalan ini harus didasarkan pada prinsip inklusivitas, transparansi, dan kepastian hukum, dengan fokus pada langkah-langkah konkret berikut:
- Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi (TT-PKA): Membentuk tim bersifat permanen yang memiliki kewenangan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PUTR, BPN, Satpol PP) serta lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan). Keanggotaan harus melibatkan perwakilan masyarakat korban konflik, akademisi, dan praktik hukum independen. Tugas utamanya adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi data sengketa secara menyeluruh, kemudian memfasilitasi mediasi berbasis bukti.
- Penerapan Moratorium dan Audit Konflik Agraria: Mengeluarkan kebijakan moratorium sementara terhadap penggunaan pasal pidana dalam sengketa agraria selama proses mediasi berlangsung, sekaligus melakukan audit komprehensif terhadap seluruh kasus kriminalisasi petani yang sedang berjalan untuk menilai kesesuaiannya dengan asas legalitas dan keadilan substantif.
- Harmonisasi Data dan Sinkronisasi Kebijakan: Mempercepat integrasi dan harmonisasi data agrarian antara BPN, Kementerian LHK, dan pemerintah daerah untuk menghilangkan tumpang tindih klaim. Sinkronisasi kebijakan lintas sektor ini harus dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberikan kepastian hukum dan prosedur penyelesaian yang jelas.
Rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh Gubernur Jawa Tengah dan jajarannya adalah dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) untuk membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi (TT-PKA) dalam waktu 30 hari kerja. Instruksi ini harus secara tegas mengatur mekanisme koordinasi dengan Kepolisian Daerah untuk mengalihkan penanganan sengketa agraria yang belum melibatkan kekerasan dari jalur pidana ke jalur mediasi dan administratif. Selain itu, pemerintah provinsi perlu segera menggelar forum dengar pendapat publik dengan perwakilan dari 22 kota/kabupaten yang terdampak untuk menyusun peta jalan resolusi konflik yang partisipatif dan berbasis bukti, sebagai bentuk komitmen nyata menanggapi tuntutan demonstrasi secara substantif.