Bentrokan berskala besar antara warga Desa Lesibata dan Desa Patahuwe di Seram Bagian Barat, Maluku, mengakibatkan sedikitnya 27 unit rumah hangus terbakar dan sejumlah warga mengalami luka-luka. Konflik horizontal ini dipicu oleh sengketa lahan di kawasan hutan Gunung Tanjung, yang kemudian dipicu oleh aksi pembakaran lahan oleh salah satu pihak. Dampak kerusakan material dan sosial yang meluas memaksa pimpinan tertinggi keamanan daerah, yakni Kapolda dan Pangdam, turun langsung ke lokasi untuk mengendalikan eskalasi. Langkah ini menunjukkan keseriusan negara, namun masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan yang sudah mengakar.

Akar Konflik: Sengketa Lahan dan Eskalasi Kekerasan Komunal

Pola konflik di daerah rawan seperti Maluku kerap dipicu oleh sengketa sumber daya alam yang tidak terselesaikan secara hukum dan adat. Dalam kasus ini, sengketa lahan di hutan Gunung Tanjung menjadi pemicu utama yang dengan cepat bereskalasi menjadi kekerasan komunal. Beberapa faktor yang memperparah situasi meliputi:

  • Ketidakjelasan batas kepemilikan lahan antara kedua desa, yang diperparah oleh lemahnya penegakan regulasi pertanahan oleh pemerintah daerah.
  • Praktik pembakaran lahan sebagai bentuk provokasi yang memicu solidaritas antarwarga dan spiral balas dendam.
  • Keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat yang tidak difasilitasi secara intensif, sehingga potensi rekonsiliasi lokal belum termanfaatkan.

Intervensi TNI-Polri yang dilakukan secara langsung oleh pimpinan tertinggi merupakan langkah krisis management yang tepat untuk meredam bentrokan lebih lanjut. Namun, pendekatan keamanan semata tidak akan menyelesaikan konflik jika tidak diikuti dengan penyelesaian struktural terhadap sengketa lahan yang mendasarinya.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Resolusi Berkelanjutan

Agar konflik serupa tidak kembali terulang, dibutuhkan strategi jangka panjang yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan:

  • Pembentukan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, dan tokoh adat untuk memetakan dan menetapkan batas lahan definitif di kawasan Gunung Tanjung. Proses ini harus berbasis data spasial dan melibatkan partisipasi masyarakat kedua desa.
  • Fasilitasi rekonsiliasi berbasis adat seperti mekanisme pela gandong atau kearifan lokal lain guna memulihkan hubungan sosial yang retak. Rekonsiliasi ini harus didampingi oleh tokoh agama dan pemuda sebagai agen perdamaian.
  • Program pemulihan ekonomi dan pembangunan bersama bagi korban yang rumahnya hancur, sekaligus menyusun proyek ekonomi produktif yang melibatkan kedua desa. Tujuannya adalah mengalihkan persaingan atas lahan menjadi kerja sama dalam pengelolaan sumber daya.

Langkah-langkah tersebut harus diintegrasikan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perlu segera menginisiasi pertemuan tatap muka antar desa yang difasilitasi oleh tim terpadu. Tanpa penanganan struktural terhadap sengketa lahan, intervensi TNI-Polri hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak mampu mencegah ledakan konflik serupa di masa mendatang.