Program normalisasi Kali Ciliwung di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang mengancam keberlanjutan hidup 396 rumah tangga, memposisikan dua kepentingan publik pada titik berseberangan. Di satu sisi, urgensi pembebasan lahan untuk mitigasi bencana banjir dan longsor. Di sisi lain, hak-hak ekonomi dan sosial warga yang telah membangun kehidupan di bantaran sungai selama puluhan tahun. Konstelasi ini menciptakan medan konflik sosial potensial yang kompleks, di mana penyelesaiannya tidak hanya menentukan efektivitas infrastruktur, tetapi juga keadilan dan stabilitas sosial di ibukota.

Anatomi Konflik: Ketidakseimbangan dalam Proses dan Substansi

Akar ketegangan dalam proses normalisasi Ciliwung ini tidak terletak semata pada penolakan terhadap program publik, melainkan pada cacat struktural dalam desain dan eksekusi kebijakan. Ketidakseimbangan muncul ketika tujuan teknis pembangunan infrastruktur didahulukan tanpa diimbangi perencanaan menyeluruh untuk keberlanjutan hidup manusia terdampak. Dinamika konflik sosial berpotensi membesar akibat tiga faktor kritis:

  • Defisit Partisipasi: Sosialisasi yang berlangsung panjang sejak 2023, sebagaimana dikonfirmasi Camat Tebet, justru menjadi bumerang jika tidak dibarengi mekanisme keterlibatan warga yang autentik dalam pengambilan keputusan. Proses yang lambat meningkatkan kecemasan dan ketidakpastian.
  • Ambiguitas Skema Penyelamatan: Fokus kebijakan yang sempit pada aspek fisik pembebasan lahan, tanpa paket kompensasi, relokasi, dan rehabilitasi sosial-ekonomi yang jelas dan transparan, akan dilihat sebagai pemindahan paksa yang mengabaikan hak hidup.
  • Polarisasi Horizontal: Konflik dapat terfragmentasi di internal masyarakat terdampak sendiri, antara warga yang menerima program dengan yang menolak, atau antara warga dengan aparat yang dianggap mewakili kepentingan negara yang tidak adil.

Strategi Resolusi: Dari Normalisasi Sungai ke Normalisasi Sosial

Menyelesaikan konflik ini memerlukan pendekatan terintegrasi yang melihat normalisasi sebagai proses sosio-teknis, bukan hanya pekerjaan hidrologis. Solusi harus menjembatani dua kebutuhan publik tersebut dengan mengadopsi kerangka 'building back better'. Artinya, program pengendalian banjir di Ciliwung harus disinkronkan dengan program pembangunan permukiman berkelanjutan. Opsi teknis seperti relokasi vertikal (rusunawa) atau horizontal ke lokasi yang disepakati harus disertai fasilitas penunjang kehidupan yang memadai: akses pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan ruang sosial.

Dalam konteks Jakarta, keberhasilan program serupa di masa lalu atau kegagalannya dapat menjadi preseden berharga. Pendekatan yang hanya mengandalkan komando dan kompensasi finansial sempit seringkali melahirkan resistensi berlarut. Sebaliknya, pendekatan yang mengedepankan participatory mapping dan dialog inklusif sejak awal menunjukkan hasil lebih baik. Kunci keberhasilan terletak pada transparansi total dalam pemetaan dampak, penetapan kriteria penerima manfaat, dan desain skema kompensasi atau bantuan transisi mata pencaharian (livelihood transition).

Untuk itu, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat adalah: Membentuk Tim Mediasi dan Perancang Solusi Normalisasi Ciliwung Tebet yang bersifat independen dan multistakeholder. Tim ini harus terdiri dari perwakilan warga terdampak yang legitimate, ahli hukum dan sosial, akademisi, serta perwakilan teknis dari dinas terkait. Mandatnya adalah merancang paket solusi komprehensif dalam kerangka waktu yang jelas, yang mencakup aspek hukum (pembebasan lahan), sosial (relokasi dan integrasi), ekonomi (bantuan usaha dan pelatihan), dan komunikasi (sosialisasi dua arah). Dengan mekanisme ini, kebijakan normalisasi tidak lagi dipersepsikan sebagai pemaksaan, melainkan sebagai kesepakatan kolektif untuk keselamatan dan kesejahteraan bersama.