Evaluasi implementasi UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial selama lebih dari satu dekade mengungkapkan pola penanganan yang masih dominan responsif dan berorientasi keamanan. Tinjauan kritis dari kalangan akademisi dan praktisi perdamaian menyoroti bahwa pendekatan ini sering hanya aktif saat konflik telah meledak, sehingga mengabaikan infrastruktur pencegahan dan pemulihan berkelanjutan. Fenomena ini berpotensi memperpanjang siklus kekerasan komunal, terutama di wilayah dengan akar konflik horizontal yang kompleks, di mana korban masyarakat sipil terus bertambah dan siklus kekerasan berulang. Tantangan baru seperti polarisasi digital melalui media sosial semakin memperumit lanskap penanganan konflik, menuntut revisi mendasar regulasi untuk menjawab dinamika yang terus berevolusi.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Kegagalan Paradigma Penanganan Konflik Sosial

Kritik fundamental terhadap UU No. 7 Tahun 2012 berpusat pada tiga kelemahan paradigmatik yang membentuk siklus penanganan yang tidak efektif. Pertama, undang-undang ini masih berporos pada logika keamanan negara (state security) ketimbang keamanan manusia (human security). Akibatnya, intervensi pemerintah cenderung bersifat reaktif dan militeristik, sering terlambat dan tidak menyentuh akar masalah sosial-ekonomi. Kedua, kerangka hukum yang ada gagal mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif dan rekonsiliasi sebagai pilar utama pemulihan pasca-konflik. Penyelesaian lebih mengarah pada hukuman pelaku (retributif) tanpa membangun mekanisme reparasi bagi korban dan pemulihan hubungan sosial. Ketiga, ketiadaan instrumen yang memadai untuk memetakan dan mengintervensi akar kerentanan secara dini menjadikan penanganan konflik lebih sebagai pemadam kebakaran daripada investasi perdamaian.

Kesenjangan ini dapat diurai menjadi beberapa faktor spesifik:

  • Kesenjangan Kelembagaan: Tidak adanya badan dengan mandat jelas, sumber daya memadai, dan kewenangan lintas sektor yang fokus secara eksklusif pada fase pencegahan dan peacebuilding.
  • Defisit Restoratif: Kurangnya mekanisme untuk reparasi multidimensi (material, psikososial, simbolik) bagi korban, pemulihan hubungan sosial yang rusak, serta akuntabilitas kolektif komunitas.
  • Dinamika Konflik Modern yang Tidak Terantisipasi: UU tahun 2012 tidak mengantisipasi peran media sosial sebagai amplifier konflik dan ruang penyebaran narasi kebencian, yang memerlukan instrumen deteksi dini dan respons komunikasi yang spesifik.
Kombinasi kelemahan ini menyebabkan penanganan konflik sosial sering tidak menyelesaikan masalah secara holistik, membuka ruang bagi kekerasan berulang di lokasi yang sama.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Kerangka Hukum yang Proaktif dan Berorientasi Pemulihan Restoratif

Untuk mengatasi kelemahan struktural tersebut dan membangun sistem penanganan konflik yang lebih efektif, revisi UU No. 7 Tahun 2012 harus mengadopsi pendekatan tiga pilar integral: pencegahan berbasis data, penyelesaian berkeadilan restoratif, dan pemulihan yang memberdayakan. Transformasi ini memerlukan perubahan paradigmatik dari responsif ke proaktif, dan dari retributif ke restoratif.

Pada tataran kelembagaan dan operasional, revisi harus mengarah pada:

  • Penguatan atau Pembentukan Badan dengan Mandat Spesifik: Menguatkan kapasitas operasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau membentuk badan khusus dengan mandat eksplisit untuk pengelolaan konflik sosial. Badan ini harus dilengkapi dengan kewenangan lintas sektor, indikator kerawanan konflik yang terukur, dan sistem peringatan dini berbasis data yang responsif.
  • Integrasi Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Pilar Wajib: Kerangka hukum baru harus secara tegas mengintegrasikan mekanisme seperti mediasi komunitas, reparasi multidimensi, dan program rekonsiliasi berbasis kearifan lokal sebagai bagian wajib dari proses penyelesaian. Hal ini sejalan dengan perkembangan global dalam resolusi konflik yang menekankan pemulihan hubungan dan rehabilitasi sosial.
  • Pengembangan Instrumen untuk Konflik Digital: Membuat protokol dan instrumen hukum untuk deteksi dini polarisasi, manajemen informasi, dan respons komunikasi publik terhadap narasi kebencian di media sosial, sebagai bagian dari strategi pencegahan konflik modern.
Pendekatan ini akan mengubah penanganan konflik sosial dari sekadar respons darurat menjadi proses investasi perdamaian yang berkelanjutan.

Untuk pengambil kebijakan di Kementerian/Lembaga terkait dan legislator, rekomendasi tindak lanjut konkret adalah: memprioritaskan pembahasan revisi UU No. 7 Tahun 2012 dengan fokus pada penguatan pencegahan berbasis data dan integrasi wajib mekanisme keadilan restoratif. Langkah awal dapat berupa penyusunan Naskah Akademik yang mendalam, mengonsolidasikan masukan dari akademisi, praktisi perdamaian, dan komunitas terdampak konflik. Selanjutnya, membentuk tim kerja lintas kementerian (POLRI, Kemensos, Bappenas, Kominfo) untuk merancang kerangka kelembagaan baru yang proaktif dan terintegrasi. Implementasi ini bukan hanya akan memperkuat kapasitas negara dalam penanganan konflik, tetapi juga membangun fondasi sosial yang lebih resilien terhadap potensi konflik horizontal di masa depan.