Konflik horizontal di Indonesia terus menghadirkan tantangan kompleks bagi pembangunan nasional, dengan konflik bermuatan lokal seperti sengketa lahan adat di Sumba dan ketegangan berbasis trauma sejarah di Poso menonjol sebagai kasus yang krusial. Studi mendalam terhadap implementasi kebijakan dana desa untuk pencegahan konflik di kedua wilayah ini mengungkap pola keberhasilan dan kegagalan yang signifikan, sekaligus memaparkan ketidakcukupan pendekatan seragam dari pusat dalam menangani akar konflik yang berbeda-beda. Pihak-pihak yang terlibat meliputi pemerintah desa, masyarakat adat, kelompok agama, serta penduduk yang terdampak langsung oleh konflik ekonomi dan sosial, dengan skala dampak yang mencakup gangguan terhadap produktivitas, kohesi sosial, dan stabilitas daerah.

Analisis Akar Konflik dan Efektivitas Intervensi Dana Desa

Hasil evaluasi di Sumba, NTT, menunjukkan bahwa alokasi dana desa untuk membangun infrastruktur air bersama dan memetakan batas wilayah adat secara partisipatif telah menghasilkan dampak positif dalam mengurangi tensi konflik. Program ini efektif karena langsung menyentuh pemicu konflik utama: kompetisi atas sumber daya ekonomi vital seperti air dan lahan. Pendekatan ini memanfaatkan dana desa sebagai alat untuk mengatasi konflik berbasis ekonomi melalui solusi infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada kapasitas kepala desa serta keterlibatan aktif lembaga adat sebagai mitra dalam proses negosiasi dan mediasi.

Sementara itu, di Poso, Sulawesi Tengah, program dana desa yang ditujukan untuk pencegahan konflik sering dinilai kurang efektif. Trauma konflik berlatar belakang masih menghantui dinamika sosial, sehingga intervensi yang terlalu bersifat ekonomi tanpa pendampingan psikososial dan dialog rekonsiliasi gagal menyentuh akar masalah yang lebih mendalam, yaitu ketidakpercayaan dan luka sejarah. Pendekatan 'one-size-fits-all' dari pedoman pusat tidak sensitif terhadap konteks lokal ini, mengabaikan kebutuhan untuk rehabilitasi psikologis dan pembangunan kepercayaan sebagai fondasi sebelum intervensi ekonomi bisa berjalan optimal.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pendekatan yang Kontekstual dan Fleksibel

Dinamika dari kedua studi kasus ini menggarisbawahi bahwa keberhasilan penggunaan dana desa untuk pencegahan konflik sangat bergantung pada kemampuan membaca konteks lokal dan mengadaptasi program sesuai kebutuhan spesifik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang mendorong fleksibilitas dan kapasitas lokal. Rekomendasi kebijakan konkret mencakup:

  • Mengembangkan 'menu program' pencegahan konflik yang dapat dipilih oleh desa berdasarkan assessment risiko lokal yang dilakukan secara partisipatif, mencakup opsi dari infrastruktur ekonomi hingga program rekonsiliasi psikososial.
  • Mengintegrasikan capacity building wajib bagi perangkat desa dalam keterampilan negosiasi, mediasi, dan assessment konflik, sebagai bagian dari alokasi atau pendampingan penggunaan dana desa.
  • Memperkuat kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan organisasi lokal yang memiliki kredibilitas dan pemahaman mendalam tentang dinamika konflik di wilayahnya sebagai pelaksana atau fasilitator program.
  • Mendorong evaluasi dan monitoring berbasis outcome, bukan hanya output fisik, untuk mengukur dampak program terhadap reduksi tensi dan peningkatan kohesi sosial secara nyata.

Untuk pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, langkah imperative adalah merevisi pedoman alokasi dan penggunaan dana desa untuk pencegahan konflik agar lebih kontekstual. Kebijakan baru harus mengakomodasi keragaman akar konflik—baik yang berbasis sumber daya ekonomi seperti di Sumba, maupun yang bermuatan trauma sosial dan identitas seperti di Poso—dan memberikan otoritas serta dukungan teknis yang lebih besar kepada pemerintah desa untuk merancang intervensi yang tepat. Investasi dalam sistem assessment risiko konflik lokal dan database best practices dari berbagai wilayah akan menjadi alat vital bagi desa dalam memilih program dari 'menu' yang tersedia, memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa untuk pencegahan konflik digunakan secara efektif untuk membangun ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.