Implementasi Dewan Damai sebagai instrumen kebijakan publik untuk mediasi konflik horizontal di wilayah pesisir Indonesia memerlukan refleksi kritis. Fokus kebijakan yang dicanangkan sejak 2024 ini adalah menyelesaikan sengketa sumber daya alam yang melibatkan komunitas nelayan tradisional dan perusahaan perikanan skala besar. Konflik ini bukan sekadar perselisihan ekonomi, melainkan gejala struktural yang mencakup tumpang tindih klaim ruang laut, disparitas akses terhadap regulasi, dan ketimpangan pengaruh dalam proses pengambilan keputusan, sehingga berdampak pada stabilitas sosial dan keberlanjutan ekologis kawasan pesisir.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Konflik Horizontal di Pesisir

Evaluasi mendalam terhadap dinamika konflik menunjukkan bahwa pola resistensi dari kelompok lokal bersumber dari persepsi ketidakadilan sistemik. Regulasi yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan investasi industri telah mengabaikan hak-hak adat dan kelola tradisional. Dewan Damai, dalam fungsinya sebagai fasilitator dialog multipihak, menghadapi tantangan mendasar yang membatasi efektivitasnya. Analisis mengidentifikasi beberapa faktor pemicu kegagalan resolusi berkelanjutan:

  • Asimetri Informasi dan Kekuasaan: Kapasitas negosiasi dan pemahaman hukum antara komunitas dan korporasi tidak setara.
  • Representasi yang Tidak Seimbang: Komposisi dewan kerap tidak mencerminkan peta kepentingan seluruh pemangku kepentingan, terutama kelompok marginal.
  • Pendekatan Solusi Temporer: Penyelesaian seringkali bersifat teknis dan ad-hoc, tanpa menyentuh akar ketidakadilan dalam struktur kebijakan dan pengelolaan sumber daya.
  • Mandat dan Sumber Daya yang Terbatas: Dewan seringkali tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa implementasi kesepakatan atau melakukan analisis konflik mendalam yang berbasis data.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa mediasi tanpa pembenahan struktur hanya akan menjadi alat legitimasi status quo, bukan wahana transformasi konflik.

Rekonstruksi Kebijakan: Menuju Model Mediasi yang Transformasional

Berdasarkan analisis di atas, diperlukan rekonstruksi kebijakan yang mengubah peran Dewan Damai dari sekadar fasilitator menjadi aktor transformatif. Pendekatan baru harus berfokus pada penyelesaian sebab-sebab struktural konflik horizontal, bukan sekadar gejalanya. Langkah pertama adalah memperkuat mandat dan kapabilitas kelembagaan dewan dengan sumber daya yang memadai untuk analisis konflik berbasis bukti dan pemantauan pasca-mediasi. Kerangka kerja yang solutif harus dibangun di atas beberapa pilar utama kebijakan.

Untuk memastikan resolusi yang berkelanjutan dan adil, rekomendasi kebijakan berikut dapat dipertimbangkan oleh para pengambil keputusan:

  • Integrasi Pendekatan Berbasis Hak (Rights-Based Approach): Setiap proses mediasi harus berpatokan pada pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan nelayan tradisional, sebagaimana diamanatkan dalam sejumlah regulasi nasional dan komitmen internasional.
  • Penguatan Kapasitas Komunitas secara Sistemik: Program pendidikan hukum, ekonomi, dan advokasi kebijakan harus diberikan sebelum dan selama proses mediasi untuk menyeimbangkan posisi tawar.
  • Penetapan Zona Pengelolaan Bersama (Co-Management Zone): Kebijakan tata ruang laut perlu mendefinisikan zona dengan skema pengelolaan kolaboratif yang melindungi akses tradisional sekaligus mengatur operasi industri secara jelas dan terawasi.
  • Mekanisme Monitoring dan Akuntabilitas Pasca-Mediasi: Dibutuhkan sistem transparan dengan indikator jelas untuk memantau implementasi kesepakatan, dengan pelibatan pihak ketiga yang independen dan sanksi bagi pelanggar.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah terkait. Langkah konkret yang mendesak adalah merevisi peraturan pendirian dan operasional Dewan Damai untuk memberikan mandat yang lebih independen, anggaran yang memadai untuk kajian mendalam, dan kewenangan rekomendasi yang mengikat. Investasi pada penguatan kapasitas kelembagaan lokal dan transparansi proses adalah kunci untuk mengubah siklus konflik menjadi siklus kolaborasi dan perdamaian berkelanjutan di wilayah pesisir Indonesia.