Konflik agraria di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali memanas setelah Forum Masyarakat Tuntut Kemitraan (F-MTK) melanjutkan aksi damai di tiga titik strategis, meskipun mediasi resmi telah diagendakan oleh Bupati setempat. Ribuan massa menuntut kemitraan yang adil dengan PT Serikat Putra sebagai "harga mati", menandakan erosi kepercayaan terhadap proses mediasi formal. Eskalasi ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial, tetapi juga menghambat iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada lahan agraria. Konflik ini mempertegas bahwa resolusi agraria melalui jalur mediasi belum efektif karena kesenjangan struktural antara masyarakat dan korporasi.

Akar Konflik: Ketimpangan Struktur dan Erosi Kepercayaan terhadap Mediasi

Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan penyelesaian sengketa masih bersifat reaktif dan simbolis. Pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator mediasi, namun aksi massa yang berlanjut secara paralel menandakan bahwa masyarakat menilai proses tersebut tidak menjamin aspirasi mereka. Berdasarkan analisis, akar masalah konflik agraria ini meliputi:

  • Ketimpangan struktur kekuasaan dalam hubungan kemitraan antara masyarakat dan korporasi, di mana posisi tawar petani atau masyarakat adat jauh lebih lemah.
  • Persepsi ketidakadilan dalam pembagian manfaat dari pengelolaan lahan, termasuk minimnya akses terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan.
  • Riwayat komunikasi yang buruk antara komunitas dan perusahaan, sehingga setiap upaya mediasi dianggap sebagai formalitas tanpa substansi.

Tanpa pembenahan terhadap faktor-faktor di atas, setiap agenda mediasi hanya akan menjadi ajang perpanjangan konflik, bukan penyelesaian. Masyarakat memandang bahwa korporasi belum menunjukkan itikad baik untuk berbagi keuntungan secara proporsional, sementara pemerintah daerah belum mampu memediasi secara imparsial.

Menuju Resolusi Substansial: Rekomendasi Kebijakan bagi Pengambil Keputusan

Solusi yang konstruktif memerlukan perombakan pendekatan dari mediasi insidental menjadi negosiasi substansial berbasis prinsip. Pemerintah daerah dan pusat perlu mengadopsi langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan konflik agraria ini secara berkelanjutan:

  • Membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan akademisi dan LSM untuk mengaudit klaim kedua pihak secara transparan dan berbasis data.
  • Meninjau ulang kerangka kemitraan dengan mengadopsi model berbasis pengakuan hak (rights-based approach ) dan pembagian keuntungan yang lebih berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi.
  • Mengembangkan sistem pengaduan dan resolusi sengketa agraria yang permanen, transparan, dan memiliki kekuatan eksekutif — bukan sekadar forum musyawarah tanpa sanksi. Sistem ini harus mampu menangani konflik secara dini sebelum meluas menjadi aksi massa.

Dengan pendekatan ini, konflik agraria tidak lagi harus diselesaikan melalui aksi publik yang berlarut-larut. Pemerintah daerah di Pelalawan harus segera mengesahkan regulasi tata kelola kemitraan yang berkeadilan, melibatkan pengawas independen, dan memberikan sanksi tegas bagi korporasi yang melanggar hak masyarakat. Hanya melalui mediasi yang substantif dan transformatif, stabilitas sosial dan iklim investasi dapat pulih secara berkelanjutan.