Analisis
Analis Kebijakan: RUU Penyelesaian Konflik Sosial Perlu Diperkuat dengan Mekanisme Restoratif, Bukan Hanya Hukum Pidana
02 Mei 2026, 00:00
6 views
Para analis kebijakan dari berbagai lembaga think tank mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelesaian Konflik Sosial yang sedang dibahas DPR diperkuat dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang komprehensif, bukan hanya mengandalkan pendekatan hukum pidana. Mereka berargumen bahwa banyak konflik horizontal bersumber pada persoalan relasional, historis, dan struktural yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penghukuman pelaku. RUU ini dianggap sebagai momentum untuk menciptakan kerangka hukum yang holistik dan berorientasi pemulihan hubungan sosial.
Analisis terhadap draft RUU menunjukkan bahwa fokus masih berat pada aspek penegakan hukum dan stabilisasi keamanan pascakonflik, sementara mekanisme untuk reparasi, pengakuan korban, dan rekonsiliasi komunitas masih lemah. Padahal, pengalaman internasional menunjukkan bahwa proses restoratif—seperti dialog korban-pelaku, permintaan maaf publik, dan komitmen kolektif untuk tidak mengulangi—sangat efektif dalam mencegah siklus balas dendam dan membangun perdamaian berkelanjutan.
Rekomendasi solutif yang diajukan meliputi: pertama, memasukkan bab khusus tentang keadilan restoratif dengan standar operasional yang jelas. Kedua, membentuk lembaga ad hoc atau memperkuat peran Komnas HAM dan LPSK sebagai fasilitator proses restoratif. Ketiga, mengalokasikan anggaran negara untuk dana reparasi komunitas dan program reintegrasi. Dengan demikian, RUU ini tidak hanya menjadi instrumen reaktif, tetapi juga alat preventif dan transformatif untuk mengelola konflik di Indonesia.