Alokasi anggaran daerah di wilayah transmigrasi telah menjelma menjadi faktor determinan bagi dinamika kohesi sosial dan stabilitas masyarakat. Kebijakan fiskal yang semula dipandang sebagai instrumen teknis pembangunan, kini berdampak langsung pada potensi konflik horizontal antara komunitas transmigran dan penduduk lokal di beberapa kabupaten di Sumatera dan Kalimantan. Analisis mendalam menunjukkan bahwa pola penganggaran yang mengabaikan program integrasi sosial secara struktural, dan hanya berfokus pada infrastruktur fisik serta bantuan langsung, telah menciptakan persepsi ketidakadilan yang terlembagakan. Kondisi ini tidak hanya mengancam keberlanjutan pembangunan, tetapi juga menjadi bibit konflik laten yang memerlukan intervensi kebijakan yang tepat.

Membedah Akar Konflik: Ketimpangan Anggaran dan Paradigma Perencanaan yang Terfragmentasi

Konflik di wilayah transmigrasi seperti Kabupaten Bunga Mayang sering kali disimplifikasi sebagai persoalan etnis. Namun, kajian yang lebih mendalam mengungkap bahwa akar persoalan terletak pada kebijakan fiskal daerah yang tidak dirancang untuk membangun rekonsiliasi dan kohesi sosial. Persepsi ketidakadilan muncul karena manfaat proyek fisik dinikmati secara timpang, sementara kebutuhan mendasar untuk penguatan interaksi sosial terabaikan dalam alokasi APBD. Faktor-faktor pemicu utama dapat dipetakan secara sistematis sebagai berikut:

  • Paradigma Perencanaan Terfragmentasi: Dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD masih memisahkan secara jelas program ekonomi-fisik dari program sosial-budaya. Integrasi antar komunitas belum menjadi indikator kinerja utama yang diukur dan dianggarkan.
  • Indikator Kinerja yang Bias Fisik: Aparatur daerah lebih terdorong untuk menyelesaikan proyek fisik yang terukur (panjang jalan, jumlah bangunan) daripada membangun modal sosial yang abstraktif namun krusial untuk stabilitas masyarakat.
  • Mekanisme Penganggaran Non-Partisipatif: Proses penyusunan APBD minim pelibatan perwakilan bermakna dari kedua komunitas (lokal dan transmigran). Kebutuhan untuk program integrasi sosial sering tidak tertangkap dalam proses alokasi anggaran.
  • Absennya Analisis Dampak Sosial (ADS): Proyek-proyek pembangunan besar, khususnya di wilayah rawan konflik seperti transmigrasi, sering diluncurkan tanpa kajian mendalam mengenai potensi gesekan sosial yang mungkin timbul.

Merekonfigurasi Kebijakan Fiskal sebagai Instrumen Strategis Membangun Kohesi Sosial

Untuk mengatasi kompleksitas ini, diperlukan pendekatan solutif yang menggeser paradigma kebijakan fiskal dari instrumen belanja semata menjadi alat strategis untuk rekonsiliasi dan penguatan kohesi sosial. Intervensi harus dilakukan secara sistematis pada seluruh siklus perencanaan, penganggaran, dan evaluasi, dengan menempatkan kohesi sosial sebagai outcome utama yang harus dicapai. Beberapa opsi kebijakan transformatif yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan daerah dan pusat mencakup:

  • Pengarusutamaan Indikator Kohesi Sosial: Memasukkan indikator spesifik seperti indeks interaksi sosial, jumlah kegiatan budaya bersama, atau jumlah kemitraan ekonomi antara penduduk lokal dan transmigran sebagai bagian wajib dari tolok ukur kinerja SKPD terkait.
  • Mekanisme Penganggaran Partisipatif Berbasis Konflik: Membentuk forum anggaran khusus di tingkat kecamatan atau desa yang melibatkan perwakilan proporsional dari kedua kelompok masyarakat. Forum ini berfungsi untuk membahas dan merekomendasikan alokasi dana khusus untuk program kemitraan dan integrasi.
  • Dana Khusus untuk Integrasi Sosial (DANAIS): Mengalokasikan pos anggaran tetap dalam APBD untuk program-program yang secara langsung mendorong interaksi, seperti pelatihan keterampilan bersama, festival budaya campuran, atau pembentukan kelompok usaha bersama.
  • Integrasi Analisis Dampak Sosial dalam Perencanaan Proyek: Melembagakan requirement ADS untuk setiap proyek pembangunan fisik skala menengah dan besar di wilayah transmigrasi, dengan rekomendasi tindakan mitigasi konflik yang harus dianggarkan.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah untuk mengeluarkan pedoman atau peraturan daerah yang mewajibkan: (1) penyusunan anggaran partisipatif dengan keterwakilan komunitas transmigran dan lokal; (2) adanya alokasi anggaran minimum (misalnya 5-10% dari belanja langsung bidang sosial) secara khusus untuk program penguatan kohesi sosial; dan (3) integrasi indikator kohesi sosial dalam sistem monitoring dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Langkah-langkah ini akan mengubah kebijakan fiskal dari potensi sumber konflik menjadi instrumen aktif dalam membangun stabilitas sosial di wilayah transmigrasi.