Program Dana Insentif Kerukunan (DIK), yang merupakan salah satu instrumen Kebijakan Publik pemerintah sejak 2023, telah menjadi sorotan utama dalam upaya mendorong stabilitas sosial di Daerah Rawan Konflik. Dengan tujuan memberikan stimulan finansial kepada daerah yang menunjukkan performa baik dalam mengurangi konflik horizontal, program ini mengusung harapan besar. Namun, Evaluasi Program yang mendalam mengungkapkan sebuah narasi yang lebih kompleks: sementara 65% daerah penerima mengalami peningkatan indeks kerukunan, disparitas efektivitas yang signifikan muncul antara daerah dengan kapasitas pemerintahan yang kuat dan yang lemah. Akar masalahnya berpusat pada desain program yang kurang adaptif terhadap konteks lokal spesifik dan pola pendanaan yang masih terlalu top-down, mengabaikan dinamika konflik yang beragam di tingkat daerah.

Analisis Konflik: Disparitas Efektivitas dan Konteks Lokal yang Terabaikan

Perbedaan karakter konflik horizontal di berbagai Daerah Rawan Konflik merupakan faktor kritis yang sering luput dalam desain Kebijakan Publik yang bersifat nasional. Dana Insentif Kerukunan, sebagai sebuah program dengan pendekatan yang relatif uniform, gagal merespons variasi akar masalah ini secara memadai.

  • Di Papua, konflik sering berakar pada persoalan identitas, sejarah politik yang panjang, dan ketidakpuasan terhadap struktur governance, sehingga intervensi yang diperlukan bersifat politis-sosial dan berbasis dialog mendalam.
  • Di beberapa wilayah Sulawesi, konflik lebih sering dipicu oleh kompetisi ekonomi, persaingan sumber daya, dan kesenjangan akses, yang memerlukan pendekatan berbasis ekonomi dan pembangunan bersama.
  • Di Sumatra, konflik dapat berupa campuran antara persoalan agraria, batas wilayah, dan sentimen komunal, membutuhkan resolusi yang multidimensi.

Evaluasi Program menunjukkan bahwa Dana Insentif Kerukunan yang diberikan dalam bentuk block grant, tanpa disertai pendampingan teknis dan panduan operasional yang kontekstual, sering menyebabkan dana dialokasikan untuk kegiatan seremonial atau administratif saja. Akibatnya, intervensi tidak mencapai tingkat transformatif yang mampu mengubah hubungan antar kelompok atau menyelesaikan penyebab konflik secara struktural.

Reformulasi Kebijakan: Dari Insentif ke Resolusi Konflik yang Terstruktur

Berdasarkan analisis atas disparitas dan akar masalah, diperlukan transformasi mendasar dari Dana Insentif Kerukunan menjadi instrumen Kebijakan Publik yang lebih solutif dan terukur. Rekomendasi utama adalah reformulasi program menjadi Dana Resolusi Konflik (DRK) yang memiliki struktur komponen yang jelas dan berorientasi pada outcome.

DRK harus dibangun dengan tiga komponen utama yang saling mendukung:

  • Komponen A: Pelatihan dan Penguatan Kapasitas Mediator Lokal. Dana ini ditujukan untuk membangun jaringan mediator dan fasilitator konflik yang memahami konteks lokal secara mendalam, memastikan bahwa proses resolusi dipandu oleh aktor yang kompeten dan diterima oleh komunitas.
  • Komponen B: Cooperative Development Fund (Dana Pengembangan Ekonomi Bersama). Komponen ini dirancang untuk mengatasi konflik berbasis ekonomi dengan mendanai usaha bersama, koperasi lintas kelompok, atau proyek ekonomi kolaboratif yang dapat menjadi dasar kerukunan praktis dan mengurangi kompetisi destruktif.
  • Komponen C: Infrastruktur Simbol Kerukunan. Dana untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur publik yang berfungsi sebagai simbol dan ruang kerukunan, seperti taman multikultural, pusat komunitas bersama, atau fasilitas publik yang digunakan secara kolektif, untuk memperkuat identitas bersama.

Selain restrukturisasi komponen, sistem monitoring dan evaluasi juga harus mengalami revolusi. Evaluasi Program harus berpindah dari penilaian berbasis output (seperti jumlah kegiatan yang dilakukan) ke berbasis outcome yang konkret. Indikator outcome yang dapat digunakan meliputi:

  • Reduksi jumlah kasus kekerasan horizontal atau konflik terbuka dalam periode tertentu.
  • Peningkatan jumlah kolaborasi atau usaha ekonomi lintas kelompok yang terbentuk.
  • Perbaikan dalam indeks toleransi atau kohesi sosial yang diukur melalui survei independen.

Reorientasi kebijakan ini ditujukan langsung kepada pengambil keputusan di Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, serta pemerintah daerah. Langkah konkret yang dapat diambil meliputi revisi peraturan atau pedoman operasional DIK, penyusunan panduan teknis DRK dengan komponen terpisah, serta pembentukan unit pendampingan teknis di daerah yang memiliki kapasitas pemerintahan lemah untuk memastikan alokasi dan implementasi dana sesuai dengan kebutuhan resolusi konflik lokal yang spesifik.