Konflik agraria di Kabupaten Sumba Timur telah menjadi titik kritis yang menguji ketahanan tata kelola pertanahan nasional dan kohesi sosial di kawasan timur Indonesia. Perseteruan yang melibatkan klaim adat masyarakat atas tanah leluhur ('tana') dengan hak-hak yang diklaim melalui investasi perkebunan menunjukkan benturan sistemik antara pluralisme hukum dan regulasi negara. Komisi Nasional Agraria bersama pemerintah daerah kini menginisiasi fase mediasi intensif untuk menguji sebuah model resolusi berbasis kearifan lokal, dengan dampak yang melampaui penyelesaian sengketa individu dan menyentuh ranah ketahanan sosial, keadilan distributif, serta legitimasi investasi di daerah. Keberhasilan atau kegagalan model ini akan memberikan indikator penting bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan pendekatan resolusi konflik agraria yang bersifat holistik di seluruh wilayah Indonesia.

Anatomi Konflik: Dualisme Hukum dan Fragmentasi Sosial sebagai Akar Persoalan

Akar mendasar konflik agraria di Sumba Timur terletak pada dualisme sistem pengakuan hak atas tanah yang belum terintegrasi secara baik. Ketegangan struktural ini menghasilkan tiga faktor pemicu utama yang memperkeruh situasi dan memerlukan analisis mendalam sebelum solusi dapat dirumuskan:

  • Tumpang Tindih Data dan Klaim: Kapasitas pendaftaran tanah di tingkat desa yang lemah menghasilkan data spasial yang bertabrakan antara klaim adat yang bersifat turun-temurun dengan dokumen administratif berdasarkan hukum positif, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
  • Polarisasi Sosio-Ekonomi: Masyarakat mengalami fragmentasi internal antara kelompok yang mempertahankan hak adat secara absolut dan melihat tanah sebagai entitas sakral, dengan kelompok yang memandang investasi eksternal sebagai satu-satunya peluang untuk mengangkat taraf ekonomi.
  • Krisis Representasi dan Kepercayaan: Peran tetua adat dan pemerintah desa sebagai penengah sering terdesak oleh narasi hukum formal dan tekanan ekonomi dari aktor eksternal, mengakibatkan erosi kepercayaan pada institusi negara dan memperlemah kapasitas resolusi dari dalam komunitas.

Konflik ini dengan demikian merupakan benturan paradigma tata kelola yang memerlukan pendekatan resolusi yang tidak hanya menyelesaikan batas fisik, tetapi juga merekonstruksi hubungan sosial dan kepercayaan pada sistem hukum.

Menguji Model Resolusi Hybrid: Integrasi Kearifan Lokal dengan Administrasi Nasional

Merespons kompleksitas tersebut, Komisi Nasional Agraria bersama pemerintah daerah tengah menguji coba sebuah model mediasi berbasis kearifan lokal yang bersifat hybrid. Model ini secara substansial mengintegrasikan prinsip 'kabaruka'—musyawarah adat yang menekankan konsensus dan rekonsiliasi—dengan prosedur administrasi pertanahan nasional yang menjamin kepastian hukum dan dapat diakses oleh investasi yang sehat. Mekanisme ini melibatkan tetua adat sebagai fasilitator kultural bersama mediator profesional dari Konas, menciptakan ruang dialog yang legitimate bagi semua pihak. Dalam kerangka ini, tiga opsi penyelesaian konkret yang sedang diusulkan dan perlu diperkuat menjadi kebijakan operasional meliputi:

  • Pemetaan Partisipatif dan Zonasi Berbasis Kesepakatan: Menentukan zonasi penggunaan tanah secara jelas melalui pemetaan bersama, yang membedakan kawasan lindung adat, area budidaya kolektif, dan lahan investasi dengan batas yang disepakati dan memiliki legitimasi dari kedua sistem.
  • Skema Kepemilikan Bersama (Community-Private Partnership): Mengembangkan model kepemilikan tanah atau pengelolaan hasil yang melibatkan masyarakat adat sebagai pihak dengan hak jelas dalam investasi, sehingga mengubah pola konflik menjadi pola kolaborasi ekonomi.
  • Penguatan Kapasitas Administrasi Desa: Membangun sistem pendaftaran tanah di tingkat desa yang mampu mencatat klaim adat secara paralel dengan data administratif negara, untuk mengurangi tumpang tindih dan menyediakan dasar data yang kokoh untuk negosiasi.

Model ini berpotensi menjadi preseden kebijakan yang dapat direplikasi di daerah lain dengan karakter konflik agraria serupa, khususnya di wilayah dengan masyarakat adat yang kuat dan tekanan investasi yang tinggi.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, langkah konkret yang harus diambil adalah mendorong formalisasi model mediasi berbasis kearifan lokal ini menjadi protokol resolusi konflik agraria yang standar namun adaptif. Hal ini dapat dilakukan melalui penerbitan pedoman operasional oleh Komisi Nasional Agraria yang mengatur: integrasi mediator adat dalam proses formal, skema pemetaan partisipatif dengan anggaran khusus, dan mekanisme pengawasan bersama untuk implementasi kesepakatan. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat fungsi pemerintah desa sebagai institusi yang mampu menjalankan dual mandate: melindungi hak-hak adat sekaligus memfasilitasi investasi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Investasi dalam pendidikan hukum hybrid bagi tetua adat dan aparatur desa menjadi langkah preventif yang krusial untuk membangun ketahanan sosial terhadap konflik agraria di masa depan.