Konflik horizontal antara komunitas petani tradisional dan PT Perkebunan Rencong di Provinsi Lampung memasuki fase kritis dengan intervensi mediator dari Badan Kerjasama Sosial Desa (BKSDA). Sengketa yang berakar pada klaim tumpang tindih hak atas lahan ini telah memicu ketegangan sosial yang berpotensi meluas, mengancam stabilitas kawasan dan produktivitas sektor perkebunan. Inti persoalan terletak pada konflik antara legalitas formal sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan legitimasi sosio-historis berupa pengakuan adat dan bukti kepemilikan turun-temurun warga. Polarisasi di tingkat desa, dengan satu kelompok menerima skema bagi hasil dan kelompok lain menuntut hak milik penuh, semakin memperumit upaya resolusi dan menuntut pendekatan yang komprehensif serta berbasis bukti.
Dekonstruksi Konflik: Legalitas Formal versus Legitimasi Sosio-Historis
Konflik lahan di Lampung ini merupakan prototipe klasik dari gesekan antara investasi skala besar dan hak-hak masyarakat lokal. Analisis mendasar mengungkap tiga lapisan masalah yang saling bertautan. Pertama, pada level regulasi, terjadi disharmoni antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui hak ulayat dan hukum pertanahan nasional yang sering kali mengabaikan pencatatan hak komunal. Kedua, pada level implementasi, proses pemberian HGU kepada perusahaan dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik, sehingga menimbulkan klaim "perampasan secara administratif". Ketiga, pada level sosial, perluasan perkebunan kelapa sawit telah mengikis bukan hanya akses ekonomi warga, tetapi juga tatanan nilai dan relasi kekerabatan yang melekat pada tanah tersebut. Mediasi oleh BKSDA, meski penting, akan menemui jalan buntu jika tidak diawali dengan klarifikasi menyeluruh terhadap ketiga lapisan akar masalah ini.
- Akar Regulasi: Inkonsistensi dan tumpang tindih kebijakan antara UUPA, UU Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah tentang HGU.
- Akar Implementasi: Lemahnya verifikasi sosial dan kajian dampak lingkungan-sosial sebelum penerbitan izin usaha.
- Akar Sosial-Budaya: Pengabaian terhadap sistem kepemilikan tanah adat dan mata pencaharian tradisional dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Roadmap Solutif: Dari Mediasi Ad Hoc Menuju Tata Kelola Lahan Berkelanjutan
Resolusi yang efektif memerlukan pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif dan kasuistik menuju pembangunan sistem tata kelola lahan yang inklusif dan berkeadilan. Upaya mediasi yang dilakukan BKSDA harus menjadi pintu masuk bagi penyelesaian struktural, bukan sekadar meredakan ketegangan sesaat. Tiga opsi kebijakan yang saling berkorelasi dapat dijadikan pijakan. Opsi pertama adalah percepatan proses verifikasi dan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah, yang wajib melibatkan lembaga adat dan akademisi sebagai bagian dari tim verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan klaim dari semua pihak. Opsi kedua adalah mendesain ulang model kemitraan inti-plasma dengan prinsip keadilan substantif, di mana nisbah bagi hasil ditetapkan melalui musyawarah desa yang terbuka dan didukung dengan perjanjian kemitraan yang memiliki kekuatan hukum.
Opsi ketiga, yang bersifat strategis-jangka panjang, adalah mengintegrasikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi perusahaan untuk mengalokasikan sebagian lahannya sebagai Kawasan Sosial dan Konservasi. Alokasi ini dapat berfungsi sebagai buffer zone yang mengurangi friksi langsung, sekaligus wujud tanggung jawab sosial perusahaan yang terlembagakan. Skema ini juga selaras dengan komitmen global mengenai lingkungan dan hak asasi manusia dalam bisnis (UNGP). Implementasi ketiga opsi ini memerlukan platform koordinasi permanen yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan perwakilan masyarakat yang sah.
Rekomendasi kebijakan konkret ditujukan terutama kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian ATR/BPN. Pertama, segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Verifikasi Konflik Lahan dengan mandat khusus untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih HGU-hak adat di wilayah perkebunan. Satgas ini harus beranggotakan unsur pemerintah, peneliti independen, dan perwakilan masyarakat. Kedua, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Tanpa Paksaan, Didahului Informasi, untuk setiap permohonan atau perluasan izin usaha perkebunan skala besar. Ketiga, mendorong inisiasi perjanjian damai berlandaskan hukum (legal peace agreement) antara PT Rencong dan masyarakat, yang difasilitasi oleh pengadilan negeri, sebagai model penyelesaian yang final dan mengikat secara hukum, sehingga menjadi preseden baik bagi resolusi konflik serupa di masa depan.