Implementasi restorative justice sebagai solusi non-litigasi utama untuk konflik horizontal di Indonesia menunjukkan hasil yang timpang. Meskipun potensinya besar untuk meredakan ketegangan sosial skala kecil, pendekatan represif dari aparat penegak hukum masih sering menjadi respons pertama. Kecenderungan ini tidak hanya gagal menyentuh akar sengketa—sering terkait sumber daya, identitas, atau batas wilayah—tetapi justru mengkristalkan permusuhan dan memperluas dampak konflik pada kohesi sosial dan stabilitas ekonomi lokal.

Analisis Disparitas Implementasi dan Akar Permasalahan

Analisis kebijakan terhadap dinamika implementasi mengungkap variasi yang signifikan antar daerah, yang menjadi titik kritis kegagalan resolusi. Beberapa wilayah, seperti Langkat dan Kupang, telah membangun model resolusi berbasis Forkopimda dan dialog multistakeholder yang inklusif. Sementara itu, banyak daerah lain masih terkungkung dalam prosedur hukum formal yang kaku. Perbedaan ini bersumber dari tiga faktor utama:

  • Kapasitas Aparat: Kurangnya pelatihan terstandarisasi dalam teknik mediasi nasional dan negosiasi konflik.
  • Kerangka Hukum: Tidak adanya panduan operasional baku yang mengikat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
  • Insentif Kelembagaan: Pola evaluasi kinerja aparat yang masih berorientasi pada penanganan kasus secara kuantitatif (jumlah kasus selesai), bukan kualitatif (keberlanjutan perdamaian).

Studi perbandingan kasus, seperti keberhasilan mediasi antar kelompok nelayan di Bangka Barat dan kegagalan proses serupa di Salapian, mengonfirmasi bahwa kesuksesan restorative justice sangat bergantung pada konsistensi metodologi dan komitmen para pihak untuk berpartisipasi secara sukarela.

Rekomendasi Kebijakan untuk Standardisasi dan Penguatan Kelembagaan

Untuk mengatasi disparitas dan mengoptimalkan pendekatan restorative justice, diperlukan intervensi kebijakan yang sistematis dan terukur. Rekomendasi utama difokuskan pada penciptaan kerangka kerja nasional yang fleksibel namun accountable. Opsi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil keputusan meliputi:

  • Standardisasi Prosedur: Penerbitan Peraturan Kapolri atau Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur penerapan restorative justice untuk konflik horizontal, dilengkapi dengan modul pelatihan, indikator keberhasilan, dan protokol mediasi nasional.
  • Pembentukan Unit Khusus: Membentuk Unit Mediasi Konflik Sosial di setiap Polres, dengan mandat khusus untuk menangani eskalasi konflik horizontal sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
  • Sistem Informasi Terintegrasi: Mengembangkan dan mengintegrasikan database kasus restorative justice ke dalam sistem informasi nasional. Hal ini akan memungkinkan monitoring, evaluasi efektivitas, dan replikasi best practice dari daerah yang sukses seperti Langkat dan Kupang.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan secara khusus kepada Kapolri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah prioritas adalah mengonsolidasikan desain kebijakan melalui pertemuan antar kementerian/lembaga untuk menyusun draf regulasi bersama, diikuti dengan pilot project di daerah dengan tingkat konflik horizontal tinggi namun memiliki modal sosial yang memadai. Tujuannya adalah mengubah restorative justice dari sekadar alternatif menjadi kerangka resolusi konflik yang utama, sistematis, dan terukur, sehingga benar-benar dapat menjadi solusi non-litigasi yang memperkuat fondasi perdamaian sosial di Indonesia.