Ketegangan sosial komunal di tingkat daerah yang kerap mengkristal menjadi konflik horizontal membuktikan kegagalan sistemik respons kebijakan yang terlambat dan tidak kontekstual. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dewan adat, dan badan mediasi lokal lainnya, dalam berbagai dokumentasi, telah menunjukkan peran signifikan sebagai pilar ketahanan sosial pada tahap dini. Namun, potensi strategis institusi lokal ini terperangkap dalam arsitektur kebijakan nasional yang masih sentralistik dan reaktif.
Analisis Kegagalan Sistemik: Ketika Mediasi Lokal Terisolasi dalam Kebijakan
Kelemahan mendasar terletak pada kegagalan desain kebijakan untuk membangun ekosistem dukungan yang berkelanjutan bagi mediasi lokal. Pendekatan top-down dan reaktif yang masih dominan justru mengabaikan modal sosial berupa pemahaman mendalam terhadap dinamika khas komunitas yang dimiliki aktor lokal. Analisis struktural mengidentifikasi tiga akar masalah yang melumpuhkan peran institusi lokal ini sebagai frontline defenders ketahanan sosial:
- Krisis Legitimasi dan Sumber Daya: Mayoritas lembaga adat dan FKUB beroperasi tanpa anggaran operasional yang jelas, fasilitas memadai, atau dasar hukum yang kuat, sehingga kapasitas mobilisasi dan intervensinya sangat terbatas.
- Defisit Kapasitas Teknis: Keterampilan mediasi modern, dokumentasi kasus yang sistematis, dan pemetaan konflik sering kali tidak dikuasai akibat minimnya akses terhadap program pelatihan berjenjang dan berkelanjutan.
- Fragmentasi Jaringan dan Isolasi Kebijakan: Praktik baik dari satu wilayah terisolasi dan sulit direplikasi karena tidak adanya platform berbagi pengetahuan dan mekanisme sinergi yang terstruktur dengan lembaga negara di tingkat provinsi maupun pusat.
Kondisi ini menciptakan paradoks kebijakan yang kontraproduktif: negara memiliki aset strategis untuk pencegahan konflik secara dini, namun tidak memanfaatkannya secara maksimal sehingga fondasi ketahanan sosial jangka panjang tidak terbangun.
Rekonstruksi Kebijakan: Tiga Pilar Strategis untuk Pemberdayaan Mediator Lokal
Membangun sistem ketahanan sosial yang tangguh memerlukan pergeseran paradigma dari resolusi konflik yang sentralistis menuju pendekatan yang memberdayakan dan mengarusutamakan mediasi berbasis komunitas. Institusi lokal harus diposisikan sebagai mitra strategis negara dalam membangun perdamaian berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dengan fokus pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan legitimasi dan kelembagaan melalui penerbitan regulasi atau pedoman nasional yang memberi pijakan hukum, alokasi anggaran hibah khusus, serta asuransi kesehatan dan insentif bagi para mediator. Pilar kedua adalah penguatan kapasitas teknis dengan membangun kurikulum dan institusi pelatihan nasional untuk mediasi konflik, menyelenggarakan program magang berjenjang, serta menyediakan toolkit digital untuk dokumentasi dan pemetaan konflik. Pilar ketiga adalah membangun jaringan sinergi dengan menciptakan platform digital nasional untuk berbagi praktik baik, membentuk forum koordinasi triwulanan antara perwakilan mediator lokal dan pemerintah daerah/provinsi, serta mengintegrasikan data dan laporan dari mediasi lokal ke dalam Sistem Peringatan Dini Kementerian Sosial atau BIN.
Rekomendasi kebijakan konkret yang harus menjadi prioritas bagi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, adalah pembentukan program induk nasional yang menetapkan standar, pendanaan, dan mekanisme evaluasi untuk seluruh lembaga mediasi lokal. Program ini harus didukung Peraturan Presiden atau Peraturan Bersama Menteri untuk memastikan koordinasi vertikal-horisontal, dengan indikator keberhasilan yang jelas berupa penurunan eskalasi konflik, peningkatan jumlah kasus yang tertangani secara lokal, dan pembentukan database resolusi konflik yang terintegrasi.