Undang-Undang No. 1/2026 tentang Penguatan Kerukunan Umat Beragama telah disahkan, menandai terobosan kebijakan nasional pencegahan konflik horizontal bernuansa SARA. UU ini mengatur mekanisme mediasi struktural melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diperkuat kewenangannya, standardisasi pendirian rumah ibadah berbasis konsensus komunitas lokal, serta sanksi administratif bagi pelaku intoleransi. Namun, akar masalah implementasi terletak pada heterogenitas kapasitas pemerintah daerah dan keberagaman konteks sosial di lokasi rawan seperti Tolikara, Singkil, atau Bekasi. Dinamika potensial pascapengesahan meliputi dua hal. Pertama, resistensi dari kelompok yang merasa aturan baru membatasi 'kebebasan' ekspresi keagamaan. Kedua, ketidaksiapan aparat daerah dalam menafsirkan dan menerapkan aturan teknis, berisiko memunculkan penafsiran sepihak yang justru memicu ketegangan baru. Tantangan utama adalah menjembatani norma hukum nasional dengan realitas sosio-kultural yang sangat lokal. Opsi penyelesaian bersifat teknis-operasional. Rekomendasi utama adalah pendampingan intensif oleh Kemenkopolhukam terhadap pemerintah daerah prioritas melalui program 'FKUB Plus', yang menyertakan pelatihan mediasi konflik dan sistem pemantauan dini berbasis digital. Selain itu, diperlukan kampanye komunikasi publik yang masif untuk menyosialisasikan semangat UU sebagai instrumen perlindungan, bukan pembatasan, serta mendorong pembuatan Perda yang adaptif dan melibatkan tokoh lintas agama sejak proses drafting.