Penanganan konflik sosial horizontal di Indonesia masih menghadapi tantangan mendasar dalam kerangka regulasi, dengan mekanisme yang ada seperti Peraturan Pemerintah No. 2/2015 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat dinilai belum cukup memberikan landasan hukum yang kuat dan prosedural yang jelas untuk mediasi. Ketiadaan undang-undang khusus menyebabkan respons terhadap konflik sering kali bersifat reaktif, bergantung pada pendekatan personal, dan kurang memiliki sistem yang baku, sehingga berpotensi memunculkan penyelesaian yang inkonsisten dan rentan terhadap eskalasi lanjutan. Celah ini menciptakan kerentanan sistemik di tengah kompleksitas dinamika sosial, di mana penyelesaian konflik memerlukan pendekatan yang tidak hanya menekankan pencegahan kekerasan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial jangka panjang.
Mengurai Celah Regulasi dan Dampaknya pada Resolusi Konflik
Analisis terhadap kerangka hukum penanganan konflik sosial mengungkap beberapa kelemahan struktural yang menghambat proses mediasi yang efektif. Pertama, ketiadaan kekuatan memaksa dari instrumen yang ada membuat kesepakatan yang dicapai melalui mediasi seringkali tidak memiliki daya ikat hukum yang kuat, sehingga mudah dilanggar dan sulit untuk ditegakkan. Kedua, prosedur mediasi yang tidak standar menyebabkan variasi pendekatan di berbagai daerah, yang bergantung pada kapasitas dan preferensi aktor lokal, bukan pada protokol baku yang teruji. Ketiga, pendanaan untuk program pasca-konflik dan reintegrasi sering kali bersifat temporer dan terfragmentasi, mengabaikan aspek pemulihan sosial-ekonomi yang krusial untuk mencegah konflik berulang. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tanpa payung undang-undang yang komprehensif, upaya penyelesaian konflik sosial berisiko hanya menjadi intervensi permukaan tanpa menyentuh akar permasalahan dan kebutuhan pemulihan berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Kerangka Mediasi Konflik
Dalam konteks dinamika pembahasan RUU Mediasi Konflik Sosial, beberapa opsi solutif perlu dipertimbangkan secara mendalam untuk membangun sistem yang efektif dan berkelanjutan. Pertama, pembentukan lembaga mediasi independen yang memiliki kewenangan di tingkat nasional dan daerah, dengan mandat yang jelas dan akuntabilitas tinggi. Kedua, penetapan standar kompetensi nasional bagi mediator yang mencakup aspek teknis mediasi, pemahaman konteks sosial-budaya, serta keahlian dalam fasilitasi dialog multipihak. Ketiga, pengaturan mekanisme penyelesaian yang mengikat secara hukum setelah kesepakatan dicapai, termasuk mekanisme monitoring dan penegakan yang transparan. Selain itu, undang-undang ini perlu secara eksplisit mengatur:
- Pendanaan berkelanjutan dan terencana untuk program pasca-konflik, reintegrasi, dan pemulihan hubungan sosial.
- Kerangka koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak-pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan konflik.
- Mekanisme partisipasi publik dan akuntabilitas dalam seluruh proses mediasi, dari tahap awal hingga evaluasi pasca-penyelesaian.
Dengan merancang undang-undang yang tidak hanya fokus pada aspek prosedural mediasi, tetapi juga pada pendanaan dan pemulihan jangka panjang, kerangka hukum nasional untuk penanganan konflik sosial dapat menjadi lebih holistik dan efektif.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Mediasi Konflik Sosial yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif, keberlanjutan pendanaan, dan kelembagaan yang independen. Legislasi ini harus menjadi prioritas dalam agenda reformasi hukum nasional untuk mengisi celah regulasi yang selama ini menjadi penghambat utama dalam penyelesaian konflik horizontal secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan adanya undang-undang khusus ini, diharapkan tercipta konsistensi dan prediktabilitas dalam pendekatan mediasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kapasitas negara dan masyarakat dalam mencegah, menangani, dan memulihkan dampak konflik secara komprehensif.