Konflik horizontal yang melibatkan pemangku adat dan masyarakat di Desa Pringgasela, Lombok Timur, kembali menjadi sorotan setelah tradisi Bede Kupatan dihidupkan sebagai medium rekonsiliasi. Sengketa lahan dan perebutan pengaruh yang berakar pada ketidakpuasan terhadap pembagian hasil hutan serta klaim tanah ulayat telah menimbulkan polarisasi sosial yang signifikan. Dampaknya tidak hanya merusak hubungan antarwarga, tetapi juga menghambat potensi ekonomi desa yang bertumpu pada tata kelola sumber daya alam berbasis komunitas. Dalam skala lebih luas, konflik ini menggerus kepercayaan terhadap institusi adat dan memperlemah stabilitas sosial di Lombok Timur. Peta aktor dalam konflik ini meliputi pemangku adat sebagai penjaga tradisi, masyarakat yang menggantungkan hidup pada hasil alam, dan pemerintah desa yang bertindak sebagai fasilitator.
Analisis Konflik: Akar Masalah Sengketa Lahan dan Perebutan Pengaruh
Akar konflik di Lombok ini dapat diuraikan secara sistematis melalui faktor-faktor pemicu yang saling terkait:
- Ketidakpuasan terhadap pembagian hasil hutan: Distribusi manfaat dari kawasan hutan dinilai tidak adil oleh masyarakat adat, sehingga memicu kecemburuan sosial dan protes terhadap pemangku adat.
- Sengketa tanah ulayat: Klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara kelompok masyarakat dan pemangku adat menyebabkan ketegangan berkepanjangan, terutama ketika lahan digunakan untuk proyek ekonomi lokal.
- Perebutan pengaruh: Munculnya aktor-aktor baru yang mencoba mengambil alih peran pemangku adat dalam pengelolaan sumber daya alam memperumit dinamika kekuasaan dan mengurangi legitimasi tradisi.
- Partisipasi generasi muda yang terbatas: Minimnya keterlibatan anak muda dalam musyawarah adat membuat konflik sulit terurai karena kurangnya perspektif segar dan solusi inovatif.
Skala dampak konflik ini meluas ke aspek sosial, ekonomi, dan budaya—terutama terkikisnya kepercayaan terhadap kearifan lokal Bede Kupatan yang sebelumnya menjadi perekat komunitas. Tanpa intervensi yang tepat, polarisasi ini berpotensi memperdalam fragmentasi sosial dan menghambat pembangunan desa secara berkelanjutan.
Solusi Rekonsiliasi: Inovasi Tradisi Melalui Partisipasi dan Regulasi Desa
Respons terhadap konflik ini datang dalam bentuk revitalisasi tradisi Bede Kupatan dengan pendekatan modern yang terintegrasi ke dalam mekanisme kebijakan desa. Langkah-langkah konkret yang diadopsi meliputi:
- Mediasi adat berbasis partisipasi generasi muda: Anak muda dilibatkan sebagai mediator dan fasilitator dalam musyawarah adat, membawa energi baru dan pemikiran solutif yang mempercepat proses rekonsiliasi.
- Kesepakatan adat yang dikodifikasi dalam peraturan desa: Hasil dari tradisi Kupatan ini dituangkan ke dalam aturan desa yang jelas, sehingga sengketa lahan dan pembagian hasil hutan memiliki landasan hukum yang mengikat semua pihak.
- Mekanisme penyelesaian sengketa secara musyawarah: Proses dialog yang difasilitasi oleh pemangku adat dan pemerintah desa menjadi jalur utama untuk menyelesaikan perbedaan, menggantikan pendekatan konfrontatif yang sebelumnya dominan.
Pendekatan ini tidak hanya memulihkan harmoni, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi adat dan memberikan ruang bagi inovasi tata kelola sumber daya alam. Dengan melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan, rekonsiliasi di Lombok Timur menjadi contoh bagaimana tradisi dapat diadaptasi untuk menjawab tantangan kontemporer tanpa kehilangan akar budayanya.
Rekomendasi Kebijakan: Untuk memastikan keberlanjutan rekonsiliasi, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur didorong untuk mengadopsi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengintegrasikan mekanisme mediasi adat berbasis partisipasi multipihak. Selain itu, perlu dibentuk forum dialog rutin antara pemangku adat, masyarakat, dan pemerintah desa untuk mengantisipasi potensi konflik serupa di masa depan. Penguatan kapasitas generasi muda sebagai mediator dan fasilitator rekonsiliasi juga harus menjadi prioritas melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan. Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa tradisi Bede Kupatan tidak hanya menjadi simbol rekonsiliasi, tetapi juga instrumen konkret dalam membangun stabilitas sosial yang inklusif di Lombok Timur.