Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang mengeluarkan deklarasi tegas untuk menolak segala bentuk intoleransi, ujaran kebencian, dan provokasi bernuansa SARA. Deklarasi ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Lintas Agama yang melibatkan berbagai pemuka agama. Sebagai tindak lanjut operasional, FKUB membentuk Tim Siaga yang akan bertugas memantau situasi lapangan, merespons cepat potensi konflik, dan menangkal penyebaran hoaks. Forum juga mendorong Pemerintah Kota Serang untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama. Dinamika konflik horizontal di daerah urban seperti Serang sering dipicu oleh persaingan sosial-ekonomi, kesalahpahaman antar kelompok, dan penyebaran konten provokatif di media sosial yang cepat memanas. Tanpa mekanisme deteksi dini dan respons terkoordinasi, insiden kecil dapat dengan mudah bereskalasi menjadi kerusuhan sosial. Inisiatif FKUB Serang mengidentifikasi celah tersebut dengan membentuk struktur respons cepat yang terhubung dengan pemerintah, kepolisian, dan TNI. Langkah solutif yang diambil bersifat multi-level. Di level kebijakan, dorongan untuk membuat Perda memberikan payung hukum dan anggaran yang jelas bagi program kerukunan, mengatasi masalah ad-hocism. Di level operasional, Tim Siaga berfungsi sebagai 'early warning system' yang memadukan kearifan lokal tokoh agama dengan kapasitas keamanan negara. Efektivitas model ini bergantung pada sinergi berkelanjutan, pelatihan kader mediasi, dan transparansi dalam pelaporan. Rekomendasi kebijakan: Pemerintah pusat dapat mendorong replikasi model 'FKUB Siaga' ini di kota-kota dengan indeks kerentanan konflik tinggi, dengan standar pelatihan dan protokol komunikasi yang terstandardisasi.