Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang mengambil langkah strategis dengan mendeklarasikan perlawanan terhadap intoleransi dan membentuk Tim FKUB Siaga dalam Rapat Koordinasi Lintas Agama, Selasa (11/8). Langkah ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya potensi konflik horizontal berbasis SARA di wilayah urban yang kompleks, di mana fragmentasi sosial dan penyebaran ujaran kebencian melalui media digital telah menjadi pemicu utama ketegangan antarkelompok. Deklarasi ini melibatkan kolaborasi tripartit antara FKUB, pemerintah daerah, dan aparat keamanan (Polri/TNI) untuk membangun sistem peringatan dini yang terstruktur. Skala dampak potensial dari konflik ini tidak hanya mengancam kerukunan sosial, tetapi juga stabilitas ekonomi dan psikologis masyarakat, menjadikan inisiatif FKUB sebagai respons preventif yang krusial.

Akar Fragmentasi Sosial dan Ancaman Digital di Kota Serang

Analisis terhadap akar masalah konflik horizontal di Kota Serang menunjukkan dua dimensi utama yang saling terkait. Pertama, fragmentasi sosial yang diperparah oleh ketimpangan ekonomi dan identitas politik yang menguat selama siklus pemilu. Kedua, pesatnya penyebaran ujaran kebencian dan hoaks bermuatan SARA melalui platform digital, yang sulit dikendalikan tanpa kesiapan literasi digital masyarakat. Faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap provokasi, terutama di daerah dengan tingkat kepadatan dan heterogenitas tinggi seperti Kota Serang.

  • Fragmentasi sosial: pengelompokan komunitas berdasarkan agama dan etnis yang ketat tanpa ruang interaksi lintas batas.
  • Digitalisasi provokasi: penggunaan media sosial untuk menyebarkan narasi kebencian yang mudah dimobilisasi.
  • Kurangnya kanal resmi pengaduan: masyarakat tidak memiliki saluran cepat untuk melaporkan potensi konflik, sehingga eskalasi sering terlambat dicegah.

Dinamika positif ditunjukkan dengan keterlibatan langsung FKUB dalam mengidentifikasi kelurahan rawan konflik dan menjalin komunikasi dengan tokoh agama di tingkat akar rumput. Tim FKUB Siaga yang dibentuk diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan deteksi dini dan mediasi. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, upaya ini masih bersifat sukarela dan bergantung pada komitmen individu.

Strategi Penanganan Terstruktur: Tim Siaga dan Perda Kerukunan

Untuk menyelesaikan akar konflik secara sistematis, FKUB Kota Serang mengusulkan opsi penyelesaian pada dua level strategis. Level pertama adalah penguatan kapasitas Tim FKUB Siaga melalui pelatihan mediasi konflik dan verifikasi hoaks. Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam merespons insiden intoleransi di lapangan. Level kedua adalah mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai payung hukum yang mengatur pembinaan, pencegahan, dan sanksi administratif bagi pelaku provokasi. Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi semua pemangku kepentingan untuk bertindak tegas.

Selain itu, pendidikan multikultural perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah dan ruang digital. Program literasi multikultural di media sosial, pelatihan guru tentang toleransi, serta kampanye publik oleh FKUB dan media lokal dapat memperkuat ketahanan masyarakat dari akar rumput. Kolaborasi dengan platform digital untuk menandai konten intoleransi juga menjadi langkah teknis yang krusial.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD Kota Serang meliputi: pertama, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan berkelanjutan bagi Tim FKUB Siaga dan aparat kelurahan; kedua, mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Kerukunan Umat Beragama dengan melibatkan tokoh agama, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil; ketiga, membentuk satuan tugas bersama antara FKUB, Dinas Pendidikan, dan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk merancang program literasi digital multikultural di sekolah dan ruang publik. Dengan langkah-langkah ini, Kota Serang dapat menjadi model penanganan konflik horizontal yang preventif, partisipatif, dan berbasis kebijakan.