Bentrok fisik antara dua kubu yang mengklaim takhta sah Keraton Surakarta terjadi pada prosesi miyos gangsa (keluarnya gamelan pusaka) di Masjid Agung Surakarta, mengotori ritual sakral Sekaten yang seharusnya menjadi momen perayaan Maulid Nabi. Kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo dan kubu PB XIV Hangabehi saling dorong dan adu mulut di halaman masjid, menjadikan tradisi budaya berusia ratusan tahun sebagai ajang perebutan legitimasi kekuasaan. Konflik ini memperlihatkan skala dampak yang meluas: tidak hanya mengancam keutuhan internal keraton, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi adat yang seharusnya menjadi perekat harmoni sosial di Solo. Akar masalahnya terletak pada dualisme kepemimpinan adat pascawafatnya raja sebelumnya yang belum terselesaikan melalui mekanisme adat yang disepakati bersama, sehingga setiap ritual keagamaan dan kebudayaan berpotensi menjadi medan pertarungan politik.

Analisis Akar Konflik: Perebutan Legitimasi di Ruang Sakral

Dinamika konflik di Keraton Solo menunjukkan bagaimana instrumen budaya dan spiritual—seperti Gamelan Sekati (Kiai Guntur Madu dan Kiai Guntur Sari)—direduksi menjadi sekadar simbol politik dan alat klaim kekuasaan. Hal ini mengikis nilai-nilai luhur tradisi Sekaten yang seharusnya menjadi sarana memperkuat identitas dan solidaritas masyarakat. Beberapa faktor pemicu utama yang memperparah situasi adalah:

  • Ketiadaan mekanisme suksesi yang jelas: Tidak adanya pedoman adat yang tegas dan disepakati kedua belah pihak menyebabkan masing-masing kubu mempertahankan klaimnya berdasarkan interpretasi yang berbeda.
  • Kegagalan mediasi internal: Upaya dialog yang dilakukan oleh pihak internal keraton tidak berhasil karena tidak ada pihak netral yang diakui kredibilitasnya oleh kedua kubu.
  • Politisasi tradisi budaya: Ritual sakral seperti Sekaten dijadikan panggung untuk menunjukkan kekuatan dan legitimasi, sehingga mengaburkan esensi spiritual dan kulturalnya.

Peta aktor dalam konflik ini melibatkan dua kelompok utama yang masing-masing didukung oleh segmen masyarakat dan tokoh adat. Tanpa intervensi yang tepat, ketegangan ini berpotensi meluas menjadi konflik horizontal yang lebih luas di kalangan pendukung keraton dan masyarakat Solo.

Rekomendasi Kebijakan: Memulihkan Tradisi dan Harmoni Sosial

Untuk menyelesaikan sengketa suksesi dan mencegah terulangnya insiden serupa, diperlukan pendekatan yang sistematis dan inklusif. Opsi resolusi yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Pembentukan dewan mediasi adat: Dewan ini harus terdiri dari sesepuh keraton, ahli hukum adat, dan perwakilan pemerintah daerah sebagai fasilitator netral. Tugasnya adalah merumuskan dan memfasilitasi dialog untuk mencari titik temu berdasarkan garis keturunan dan kesepakatan adat yang berlaku.
  • Pemisahan urusan politik dari ritual keagamaan dan kebudayaan: Kedua kubu perlu berkomitmen untuk tidak menggunakan momentum sakral sebagai ajang klaim kekuasaan. Hal ini dapat dilakukan melalui nota kesepahaman yang mengikat secara adat dan hukum.
  • Penguatan peran Pemda Surakarta: Pemerintah daerah dapat menjadi mediator yang netral sekaligus memberikan dukungan logistik dan regulasi untuk memastikan proses mediasi berjalan efektif.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pengambil keputusan—khususnya Pemerintah Kota Surakarta dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan—perlu segera menginisiasi pembentukan dewan mediasi adat yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat dan akademisi yang netral. Dewan ini harus bekerja dalam kurun waktu enam bulan untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang mengatur mekanisme suksesi, tata cara pelaksanaan ritual, dan sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, warisan budaya Sekaten dapat kembali menjadi simbol persatuan, bukan perpecahan, dan harmoni sosial di Keraton Solo serta masyarakat pendukungnya dapat pulih.