Bentrokan horizontal antara warga Kelurahan Nunu dan Tatura Utara (Anoa) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas. Konflik ini bermula dari dugaan pengeroyokan seorang satpam perumahan pada pertengahan Juli 2026, yang kemudian memicu dendam turun-temurun dan mengkristal menjadi identitas kelompok. Eskalasi terjadi secara periodik: ketika aparat keamanan mengurangi penjagaan, massa kembali bentrok menggunakan batu, petasan, dan busur panah. Skala dampaknya meluas hingga mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial di dua kelurahan tersebut, serta menghabiskan sumber daya kepolisian yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pengamanan wilayah lain.

Analisis Akar Konflik: Dari Dendam Personal ke Perang Terbuka

Dinamika bentrokan ini menunjukkan pola eskalasi yang sistematis dan sulit diputus dengan pendekatan keamanan semata. Faktor pemicu utama meliputi:

  • Pengeroyokan satpam sebagai insiden awal yang memicu sentimen balas dendam antarkelompok.
  • Identitas kelompok yang mengeras: setiap serangan balasan memperkuat batas 'kami vs mereka' di antara warga Nunu dan Anoa.
  • Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa lokal yang mandiri, sehingga setiap gesekan kecil langsung meledak menjadi bentrokan terbuka.
  • Penjagaan polisi yang bersifat reaktif dan temporer tanpa disertai program pembangunan kepercayaan jangka panjang, sehingga potensi konflik tetap tinggi saat pengamanan dilonggarkan.

Upaya mediasi yang dilakukan kepolisian bersama tokoh masyarakat, agama, dan adat memang berhasil menghasilkan kesepakatan damai. Namun, kesepakatan ini bersifat rapuh karena belum diikuti dengan program rekonsiliasi struktural yang menyentuh akar dendam dan ketidakpercayaan antarkelompok. Pola konflik yang berulang menandakan bahwa pendekatan mediasi ad hoc saja tidak cukup untuk menciptakan perdamaian berkelanjutan di tingkat komunitas.

Rekonstruksi Perdamaian: Dari Mediasi Ad Hoc ke Rekonsiliasi Struktural

Untuk memutus siklus bentrokan horizontal di Palu, diperlukan pendekatan multi-dimensi yang melampaui sekadar kesepakatan damai verbal. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:

  • Pembentukan forum rekonsiliasi permanen yang melibatkan perwakilan pemuda, perempuan, tokoh formal dan informal dari kedua kelurahan, difasilitasi oleh pihak ketiga netral seperti LSM atau akademisi. Forum ini bertugas memonitor ketegangan dan menjadi wadah dialog rutin.
  • Program ekonomi bersama seperti koperasi atau usaha mikro bersama yang dapat menjadi perekat sosial konkret. Kepentingan ekonomi yang terikat erat akan mengurangi insentif untuk bentrok.
  • Penguatan kapasitas early warning system berbasis komunitas: melatih kader perdamaian di tingkat RT/RW untuk mendeteksi potensi konflik dini dan meredam eskalasi sebelum meluas, sehingga aparat keamanan bisa beralih dari penjagaan reaktif ke peran fasilitatif.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi Pemerintah Kota Palu, Polresta Palu, dan tokoh masyarakat adalah segera membentuk forum rekonsiliasi permanen dengan dukungan anggaran dan tenaga fasilitator profesional. Selain itu, perlu mengintegrasikan program perdamaian ke dalam kegiatan pembangunan kelurahan, misalnya dengan mengalokasikan dana kelurahan untuk kegiatan yang mempertemukan warga Nunu dan Anoa secara positif. Tanpa langkah struktural ini, siklus bentrokan horizontal di Kota Palu akan terus berulang dan mengancam stabilitas sosial serta kepercayaan publik terhadap aparat.