Proses penyelesaian perkara dugaan penganiayaan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, mencapai babak baru melalui mekanisme penyelesaian adat yang melibatkan masyarakat Tolaki. Musyawarah yang difasilitasi oleh Lembaga Adat Tolaki dari Konawe dan Kolaka Utara, bersama tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Kasus ini mengungkap ketegangan antara sistem hukum nasional yang seragam dan mekanisme penyelesaian konflik lokal yang telah lama hidup dan dipercaya oleh komunitas adat, menyoroti dimensi konflik horizontal yang memerlukan pendekatan lebih kontekstual.
Akar Masalah: Benturan Logika Hukum Positif dan Kearifan Lokal
Akar permasalahan dalam kasus ini terletak pada ketidakcocokan antara logika hukum positif yang berfokus pada identifikasi 'pelaku' dan 'korban' dengan logika kekeluargaan dalam masyarakat adat Tolaki yang bertujuan memulihkan keseimbangan sosial. Pemaksaan penyelesaian hanya melalui jalur hukum pidana berisiko mengabaikan akar sengketa sebenarnya dan justru merusak kohesi sosial jangka panjang, meskipun secara formal keadilan ditegakkan.
- Faktor Pemicu Utama: Kurangnya pengakuan formal terhadap mekanisme restorative justice berbasis adat dalam sistem peradilan pidana nasional, sehingga terjadi dualisme penyelesaian konflik.
- Peta Aktor: Terdiri dari Lembaga Adat Tolaki (sebagai mediator), aparat Kepolisian Resor Kolaka Utara (sebagai penegak hukum), kuasa hukum korban/pelaku, dan tokoh masyarakat setempat yang menjadi penjaga nilai-nilai adat.
- Skala Dampak: Konflik ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat perkara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial di tingkat komunitas yang masih memegang teguh kearifan lokal.
Jalan Keluar: Integrasi Hukum Adat dan Restorative Justice
Solusi yang ditawarkan oleh kuasa hukum dalam kasus ini adalah integrasi formal antara hukum adat dan sistem peradilan negara melalui prinsip Restorative Justice. Langkah konkret yang direkomendasikan adalah agar kepolisian secara resmi mempertimbangkan berita acara perdamaian adat sebagai fakta hukum yang dapat menghentikan proses pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Implementasi prinsip restorative justice yang berbasis kearifan lokal ini memerlukan pedoman operasional bersama antara Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pedoman tersebut harus mengatur secara jelas sinkronisasi penyelesaian adat untuk jenis-jenis delik tertentu, seperti penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan luka berat. Dengan demikian, mekanisme perdamaian adat tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah: Pertama, Menteri Hukum dan HAM perlu mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar mengakui perjanjian perdamaian adat sebagai dasar penghentian penuntutan untuk delik tertentu. Kedua, Kepala Kepolisian RI bersama para gubernur di Sulawesi Tenggara harus menyusun surat keputusan bersama yang memuat standar operasional prosedur pelibatan lembaga adat dalam proses penyidikan. Ketiga, Bupati Kolaka Utara dapat mengeluarkan peraturan daerah yang mengukuhkan dan melindungi mekanisme penyelesaian adat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di wilayahnya, sekaligus memperkuat legitimasi negara dalam menghormati kearifan lokal seperti nilai-nilai Tolaki.