Bentrokan horizontal antara warga Kampung Fanamo dan Kampung Omawita di Distrik Mimika Timur Jauh, Papua, pada awal pekan ini mengakibatkan sejumlah warga terluka akibat serangan anak panah. Insiden ini dipicu oleh sengketa klaim kepemilikan terhadap SMP Negeri Omauga, sebuah fasilitas publik yang dibangun pemerintah daerah di wilayah adat yang belum memiliki kesepakatan batas antarsuku. Polisi setempat berhasil mengamankan delapan orang untuk mencegah eskalasi lebih luas, namun konflik suku ini kembali menegaskan pola berulang di Papua: sengketa batas wilayah dan sumber daya cepat berubah menjadi kekerasan komunal. Dampaknya tidak hanya melukai fisik warga, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan mengancam akses pendidikan anak-anak dari kedua kampung tersebut.

Akar Konflik: Tumpang-Tindih Klaim Adat dan Kegagalan Tata Kelola Infrastruktur

Akar utama konflik ini adalah tumpang-tindih klaim adat atas tanah dan aset antara dua suku yang mendiami wilayah tersebut. Pembangunan SMP Negeri Omauga oleh pemerintah daerah tidak disertai sosialisasi dan konsultasi yang memadai kepada masyarakat adat pemilik ulayat. Ketika sekolah mulai beroperasi, muncul pertanyaan mendasar tentang status kepemilikan dan hak akses, yang kemudian memicu ketegangan terbuka. Faktor-faktor pemicu yang memperparah situasi meliputi:

  • Lemahnya mekanisme musyawarah adat sebelum pembangunan infrastruktur publik di wilayah adat.
  • Ketidakjelasan batas wilayah adat antara Kampung Fanamo dan Kampung Omawita yang belum pernah disepakati secara formal.
  • Mudahnya akses terhadap senjata tradisional seperti panah dan tombak, yang meningkatkan risiko fatalitas dalam bentrokan.
  • Rendahnya kepercayaan antarwarga akibat sejarah perselisihan yang tidak tuntas.

Dinamika konflik ini diperparah oleh buruknya komunikasi antara pemerintah daerah sebagai pengembang fasilitas dan masyarakat adat. Pendekatan reaktif yang hanya turun ke lapangan setelah bentrokan terjadi membuat penyelesaian bersifat sementara. Tanpa menyentuh akar sosiokultural dan tata kelola infrastruktur yang inklusif, intervensi hanya akan menunda ledakan konflik berikutnya.

Mendesain Resolusi Hybrid: Restorative Justice dan Tata Kelola Infrastruktur Berbasis Masyarakat Adat

Kepolisian setempat telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan kepala kampung untuk memilih jalur penyelesaian secara kekeluargaan, restorative justice, atau hukum. Langkah ini tepat, namun perlu diperkuat dengan kerangka yang lebih terstruktur agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada kesepakatan lisan. Opsi resolusi yang dapat diadopsi meliputi:

  • Memfasilitasi forum restorative justice yang melibatkan kepala adat, kepala kampung, dan perwakilan pemuda dari kedua pihak untuk membangun kesepakatan baru tentang penggunaan Sekolah SMP Negeri Omauga.
  • Menghadirkan simbol rekonsiliasi, seperti penanaman pohon bersama atau pembangunan tugu perdamaian, guna memulihkan hubungan sosial antarsuku yang terlibat konflik.
  • Mereview proses sosialisasi dan konsultasi dalam pembangunan infrastruktur publik di wilayah adat, dengan mewajibkan dokumen persetujuan adat sebagai syarat awal proyek.

Pendekatan restorative justice bukan hanya alat untuk menghentikan kekerasan, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan antarwarga. Proses ini harus didukung oleh pengakuan formal atas hak ulayat dan peta batas wilayah yang jelas.

Pemerintah daerah Papua, khususnya Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kepolisian Resor Mimika, perlu segera merancang kebijakan tata kelola infrastruktur publik yang inklusif berbasis masyarakat adat. Langkah konkret yang harus diambil meliputi: (1) mewajibkan studi kelayakan sosial dan konsultasi adat sebelum pembangunan fasilitas publik seperti sekolah; (2) membentuk tim mediasi permanen yang terdiri dari tokoh adat, akademisi, dan perwakilan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah; dan (3) mengintegrasikan prinsip restorative justice sebagai opsi utama dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Masyarakat di Papua. Hanya dengan menyentuh akar konflik secara struktural dan kultural, stabilitas sosial di wilayah rawan konflik suku seperti Mimika Timur Jauh dapat terwujud secara berkelanjutan.