Sebuah desa di Sumbawa menawarkan model solutif dalam menangani ujaran kebencian dan provokasi sebagai pemicu konflik horizontal dengan menerapkan sanksi adat yang bersifat rehabilitatif. Akar masalah dari ujaran kebencian di media sosial adalah lemahnya penegakan hukum formal dan efek jera yang minim, sementara dampak sosialnya bisa sangat luas dan merusak kerukunan. Dinamika di desa ini menunjukkan bahwa otoritas adat masih memiliki kewibawaan tinggi, dan sanksi seperti denda adat, kerja sosial, atau permintaan maaf publik di hadapan masyarakat lebih efektif menimbulkan rasa malu dan introspeksi dibandingkan hukuman penjara. Opsi penyelesaian ini mengintegrasikan hukum positif dengan kearifan lokal, dengan aparat desa dan kepolisian setempat berperan sebagai pengawas pelaksanaannya. Rekomendasi kebijakan adalah pemerintah daerah perlu mendokumentasikan dan mempelajari model serupa dari berbagai daerah untuk dirumuskan menjadi Peraturan Daerah yang mengakomodir mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat dan rehabilitasi sosial, tanpa mengabaikan proses hukum bagi pelaku yang melakukan tindak pidana berat.