Ketegangan horizontal di Kota Ambon yang dipicu oleh sengketa lahan tempat ibadah antara komunitas Kristen dan Muslim berhasil diredakan melalui serangkaian dialog lintas agama yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Ambon bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Proses mediasi yang berlangsung selama dua pekan ini melibatkan tokoh agama dari kedua pihak, aparat keamanan, serta akademisi. Konflik yang sempat memicu kekhawatiran eskalasi massal ini mengancam stabilitas sosial di wilayah yang masih membawa luka sejarah konflik horizontal 1999. Keberhasilan mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang tidak hanya mengakhiri ketegangan, tetapi juga menjadi preseden penting bagi rekonsiliasi di wilayah rawan konflik lainnya di Maluku.

Akar Konflik: Kurangnya Ruang Dialog dan Sentimen Historis

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa ketegangan ini bukan semata-mata akibat sengketa lahan fisik, melainkan cerminan dari kerapuhan kelembagaan dialog antarumat beragama. Faktor-faktor pemicu utama meliputi:

  • Minimnya forum dialog formal yang bersifat reguler dan inklusif antara pemuka agama dan komunitas akar rumput, sehingga potensi gesekan tidak tertangani sejak dini.
  • Sentimen sejarah konflik horizontal 1999 yang masih membekas dalam memori kolektif masyarakat Ambon, menjadikan setiap sengketa lahan mudah dipolitisasi dan dibingkai dalam narasi sektarian.
  • Lemahnya mekanisme pencegahan konflik berbasis komunitas, yang menyebabkan isu sengketa lahan tempat ibadah tidak memiliki jalur resolusi non-litigasi yang cepat dan terpercaya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa intervensi mediasi yang terstruktur, konflik laten dapat dengan mudah meledak menjadi kekerasan terbuka. Keberhasilan FKUB dan Pemkot Ambon dalam menjembatani dialog menjadi bukti bahwa pendekatan dialog lintas agama yang dimediasi institusi publik masih menjadi instrumen paling efektif untuk meredam konflik horizontal di daerah rawan.

Rekomendasi Kebijakan: Zona Netral dan Pemantauan Berbasis Komunitas

Kesepakatan damai yang dihasilkan memuat dua opsi penyelesaian struktural yang layak dijadikan model kebijakan pencegahan konflik. Pertama, penetapan zona netral oleh Pemerintah Kota di sekitar lokasi tempat ibadah yang disengketakan. Zona ini akan dikelola bersama oleh perwakilan kedua komunitas dengan pengawasan aparat keamanan, sehingga tidak ada klaim sepihak yang memicu ketegangan. Kedua, pembentukan tim pemantau berbasis komunitas yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, dan perangkat kelurahan. Tim ini bertugas mendeteksi dini potensi gesekan dan melaporkan ke FKUB serta pihak keamanan sebelum isu meluas.

Implementasi kedua opsi ini membutuhkan komitmen politik dari pengambil keputusan di tingkat kota dan provinsi. Pemerintah Kota Ambon perlu segera menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan zona netral dan mengalokasikan dana operasional bagi tim pemantau. FKUB juga didorong untuk memperluas model mediasi ini ke kecamatan-kecamatan lain yang memiliki riwayat konflik serupa, dengan melibatkan akademisi dalam evaluasi dampak kebijakan. Langkah strategis ini akan memperkuat kapasitas lokal dalam mengelola rekonsiliasi dan menjadikan Ambon sebagai laboratorium resolusi konflik horizontal berbasis kearifan lokal.