Dialog lintas agama yang digelar oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku di Ambon pada akhir pekan lalu berhasil melahirkan langkah strategis dalam upaya rekonsiliasi pasca-konflik horizontal di Maluku. Bertempat di Balai Kota Ambon, ratusan tokoh agama, pemuda, dan perwakilan pemerintah daerah menandatangani Piagam Ambon Damai 2026—sebuah komitmen kolektif untuk mencegah provokasi berbasis isu SARA. Langkah ini lahir dari kesadaran bahwa akar konflik di Maluku masih bersumber pada sentimen identitas yang belum pulih dan ketimpangan ekonomi pasca-kerusuhan 1999. Potensi gesekan kembali mengemuka menjelang Pilkada serentak 2027, terutama dengan maraknya penyebaran hoaks di media sosial yang mempertajam polarisasi antarkelompok. Dialog lintas agama di Ambon ini menjadi pijakan penting untuk merumuskan strategi pencegahan konflik yang lebih terstruktur dan partisipatif.

Akar Konflik: Sentimen Identitas dan Kerentanan Menjelang Pilkada

Dialog lintas agama mengidentifikasi dua faktor utama sebagai sumber potensi konflik horizontal di Maluku. Pertama, sentimen identitas yang belum pulih pasca-kerusuhan 1999, di mana trauma kolektif dan stereotip antarkelompok masih melekat di sebagian masyarakat. Kedua, ketimpangan ekonomi yang menciptakan jurang antara kelompok mayoritas dan minoritas, sehingga isu distribusi sumber daya kerap dieksploitasi untuk memicu ketegangan. Menjelang Pilkada serentak 2027, dinamika ini semakin rentan karena:

  • Beredarnya hoaks bermuatan SARA di media sosial yang dirancang untuk memprovokasi sentimen identitas.
  • Keterbatasan literasi digital di kalangan pemuda dan komunitas lokal yang menjadi sasaran utama penyebaran konten provokatif.
  • Lemahnya mekanisme deteksi dini dan respons cepat terhadap ujaran kebencian di ruang digital.

Tanpa intervensi yang terstruktur, gesekan horizontal berpotensi meningkat, mengancam stabilitas sosial dan keberlanjutan proses rekonsiliasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir. Oleh karena itu, dialog lintas agama di Ambon tidak hanya menjadi forum seremonial, tetapi juga ruang perumusan kebijakan pencegahan konflik yang konkret.

Opsi Resolusi: Satgas Mediasi Digital dan Ekonomi Berbasis Multietnis

Untuk menjawab tantangan tersebut, dialog lintas agama merumuskan dua opsi penyelesaian yang bersifat struktural dan partisipatif. Pertama, pembentukan Satgas Mediasi Digital yang terdiri dari tokoh agama dan akademisi. Satgas ini bertugas memonitor konten provokatif di platform media sosial, melakukan klarifikasi terhadap hoaks, serta menyediakan ruang dialog virtual yang meneduhkan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan laju penyebaran ujaran kebencian hingga 40% dalam enam bulan pertama, berdasarkan pengalaman serupa di daerah pascakonflik lainnya. Kedua, penguatan ekonomi berbasis komunitas multietnis melalui program Kampung Damai. Program ini mendorong kolaborasi ekonomi lintas agama dan etnis dalam bentuk koperasi bersama, pasar rakyat, serta pelatihan kewirausahaan yang melibatkan pemuda dari berbagai latar belakang. Langkah ini tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi, tetapi juga membangun modal sosial yang diperlukan untuk mencegah konflik.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, pemerintah daerah Maluku dan Kementerian Agama perlu segera mengalokasikan anggaran khusus untuk Satgas Mediasi Digital dan program Kampung Damai. Selain itu, perlu dilakukan pelatihan literasi digital secara masif bagi pemuda dan tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota rawan konflik. Penguatan regulasi daerah tentang ujaran kebencian di media sosial juga mendesak untuk diharmonisasikan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan langkah-langkah ini, momentum rekonsiliasi pasca-dialog lintas agama di Ambon dapat dijaga dan diperluas menjadi gerakan pencegahan konflik yang sistematis dan berkelanjutan di Maluku.