Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyimpan memori kelam konflik horizontal bersenjata yang berkecamuk antara 1998-2001, melibatkan komunitas Kristen dan Muslim dengan korban jiwa ribuan dan kerusakan infrastruktur sosial-ekonomi yang masif. Pasca penandatanganan Perjanjian Malino 2001, wilayah ini memasuki fase pemulihan pascakonflik yang kompleks, di mana ketimpangan ekonomi dan pengangguran pemuda tetap menjadi bara laten yang mengancam stabilitas yang telah dibangun. Upaya ekonomi inklusif berbasis komunitas di Poso muncul sebagai respons kritis terhadap realitas bahwa rekonsiliasi tanpa keadilan distributif rentan mengalami kemunduran.

Analisis Akar Masalah: Dari Luka Identitas ke Kerentanan Ekonomi

Pemulihan di Poso tidak hanya dihadapkan pada trauma psikologis, tetapi juga pada struktur ekonomi yang terfragmentasi berdasarkan identitas pascakonflik. Risiko utama terletak pada potensi mobilisasi identitas yang dimanfaatkan oleh aktor-aktor tertentu ketika ketidakpuasan ekonomi muncul. Analisis mendalam mengungkap tiga faktor pemicu kerentanan berkelanjutan:

  • Ekonomi yang Terpolarisasi: Pola usaha dan lapangan kerja cenderung mengikuti garis demarkasi komunitas, meminimalkan interdependensi ekonomi yang dapat menjadi perekat sosial.
  • Defisit Kepercayaan Institusional: Program bantuan dari pemerintah pusat atau daerah sering kali dipersepsikan tidak adil, memperkuat narasi diskriminasi dan menghambat partisipasi aktif.
  • Kesenjangan Generasi: Pemuda yang tidak mengalami konflik langsung namun hidup dalam warisan ketegangan dan peluang ekonomi terbatas, menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap radikalisasi.
Oleh karena itu, pendekatan pemulihan yang efektif harus secara simultan membangun jembatan ekonomi dan memperbaiki relasi sosial.

Model Poso: Desain Kebijakan untuk Interdependensi Ekonomi yang Inklusif

Model ekonomi inklusif yang dikembangkan di Poso merupakan terobosan kebijakan yang mengonversi kerentanan menjadi ketahanan melalui prinsip interdependensi. Model ini secara sadar dirancang untuk memutus siklus kekerasan dengan menciptakan kepentingan ekonomi bersama yang melampaui identitas primordial. Implementasinya berfokus pada tiga pilar utama:

  • Forum Perencanaan Partisipatif: Membentuk lembaga perencanaan yang melibatkan perwakilan proporsional dari semua kelompok bekas konflik, tokoh adat-agama, serta mantan kombatan. Forum ini berfungsi menentukan prioritas klaster ekonomi lokal (seperti kopi dan cengkeh) dan mengawasi distribusi manfaat.
  • Insentif untuk Kolaborasi Lintas Kelompok: Mendesain program ekonomi, seperti koperasi usaha bersama atau pelatihan vokasi terpadu, yang secara eksplisit mensyaratkan keterlibatan warga dari latar belakang berbeda. Bantuan modal atau akses pasar diberikan sebagai insentif bagi usaha patungan tersebut.
  • Integrasi Dukungan Psiko-sosial: Melengkapi intervensi ekonomi dengan pendampingan berkelanjutan dan forum dialog untuk mengurai sisa-sisa prasangka, memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan paralel dengan pemulihan hubungan sosial.
Pendekatan ini menggeser paradigma dari bantuan karitatif menengah ke penciptaan ekosistem ekonomi bersama yang berkelanjutan.

Keberhasilan awal model ini menunjukkan bahwa stabilitas jangka panjang dibangun di atas fondasi keadilan ekonomi yang dirasakan (perceived economic justice). Ketika warga dari kelompok yang pernah bertikai melihat diri mereka sebagai mitra dalam satu rantai nilai—misalnya, dari kebun kopi hingga ekspor—maka biaya untuk kembali ke konflik menjadi terlalu tinggi. Inklusifitas dalam model ini bukan sekadar akses, tetapi tentang menciptakan ketergantungan timbal balik yang konstruktif.

Rekomendasi Kebijakan Konkret untuk Replikasi dan Penguatan

Berdasarkan pembelajaran dari Poso, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan dalam menangani wilayah pascakonflik lainnya:

  • Memperkuat Kerangka Regulasi: Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang menginstitusionalkan forum perencanaan partisipatif pascakonflik dan mengalokasikan anggaran khusus untuk program ekonomi kolaboratif dengan insentif fiskal yang jelas.
  • Mengintegrasikan Indikator Sosial dalam Kinerja Ekonomi: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus mengembangkan indikator kinerja khusus yang mengukur tingkat inklusivitas dan kolaborasi lintas kelompok dalam setiap program pembangunan ekonomi di daerah rawan konflik.
  • Membangun Sistem Pendampingan Nasional: Membentuk korps pendamping khusus pascakonflik yang terdiri dari tenaga mediator, psikolog sosial, dan pengembang usaha, yang dapat ditugaskan untuk mendukung inisiatif serupa di berbagai daerah.
Rekomendasi ini menekankan bahwa investasi dalam ekonomi inklusif pascakonflik bukanlah pengeluaran, melainkan investasi strategis dalam pencegahan konflik dan perdamaian berkelanjutan.