Konflik horizontal yang mengemuka di pedesaan Jawa Barat telah mengungkap lanskap ketegangan yang lebih kompleks daripada sekadar benturan sosial sporadis. Penelitian terkini menunjukkan bahwa konflik horizontal tersebut merupakan manifestasi struktural dari kesenjangan ekonomi yang mendalam, menciptakan polarisasi antara kelompok yang memiliki akses terhadap sumber daya dan program pemerintah dengan kelompok yang terpinggirkan. Dampaknya melampaui ketidaknyamanan sosial biasa, mengancam secara langsung kohesi komunitas, stabilitas pemerintahan desa, dan berpotensi memicu siklus kekerasan berupa vandalisme dan intimidasi yang menggerus modal sosial yang telah lama dibangun.
Analisis Akar Konflik: Mengurai Benang Kusut Ekonomi dan Fragmentasi Sosial
Konflik horizontal ini berakar pada tiga lapis masalah struktural yang saling bertumpuk. Pertama, ketimpangan fundamental dalam kepemilikan dan kontrol aset ekonomi, terutama lahan, yang melanggengkan disparitas kekuatan. Kedua, desain dan implementasi program pembangunan desa (seperti KUR, BLT Desa, program padat karya) yang tidak inklusif dan transparan, serta kerap terdistorsi oleh struktur kekuasaan lokal yang timpang. Ketiga, absennya mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi dan saluran aspirasi yang efektif, sehingga mengubah ketidakpuasan material menjadi kebencian sosial yang terinstitusionalisasi.
- Akar Struktural: Distribusi kepemilikan tanah yang timpang dan sistem waris yang tidak adil.
- Akar Kebijakan: Program pemerintah yang bias dan tidak transparan dalam penyalurannya.
- Akar Sosio-Kultural: Melemahnya nilai kegotongroyongan dan menguatnya narasi kompetisi zero-sum antar-kelompok.
Transformasi konflik dari isu ekonomi ke ranah sosial terjadi melalui proses yang sistematis. Persepsi ketidakadilan distributif yang berkepanjangan di kalangan kelompok termarjinalkan memicu sense of injustice. Persepsi ini kemudian dimobilisasi menjadi identitas kolektif yang berseberangan, membentuk dikotomi 'kami' versus 'mereka' berdasarkan garis ekonomi. Dalam kondisi ini, insiden kecil dapat menjadi pemicu konflik terbuka, karena telah tersedia bahan bakar ketegangan yang melimpah di tingkat masyarakat.
Peta Rekonsiliasi: Pendekatan Ganda untuk Resolusi Berkelanjutan
Menyelesaikan konflik yang bersumber dari kesenjangan ekonomi memerlukan pendekatan ganda (double-track approach) yang secara simultan memperbaiki ketimpangan material dan memulihkan jaringan sosial yang rusak. Strategi ini harus bergerak melampaui intervensi karitatif menuju transformasi kelembagaan yang partisipatif dan berkeadilan.
- Redistribusi Ekonomi Berbasis Data Partisipatif: Merupakan opsi paling mendesak. Ini bukan sekadar pembagian bantuan, melainkan proses afirmatif yang melibatkan pemetaan aset, kebutuhan, dan kerentanan secara partisipatif oleh seluruh kelompok masyarakat. Data yang dihasilkan harus menjadi basis absolut untuk kebijakan alokasi sumber daya desa (Dana Desa, program bantuan) yang lebih adil dan transparan, mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
- Institusionalisasi Platform Dialog Ekonomi Lokal: Membangun ruang aman dan permanen bagi seluruh aktor (kelompok ekonomi kuat, lemah, pemerintah desa, tokoh adat) untuk berdialog, merundingkan kepentingan, dan menyelesaikan sengketa secara damai. Platform ini berfungsi sebagai katup pengaman sosial dan inkubator untuk membangun kesepakatan kolektif tentang pembangunan desa.
- Revitalisasi Nilai Sosial dan Literasi Konflik: Program-program yang menguatkan kembali nilai-nilai kearifan lokal seperti silih asah, silih asuh, silih asih perlu diintegrasikan dengan literasi konflik dan mediasi komunitas untuk meredam narasi kompetisi zero-sum dan membangun pemahaman bersama tentang masa depan desa.
Berdasarkan analisis tersebut, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi adalah: Pertama, menerbitkan panduan wajib dan menyediakan pendampingan teknis untuk Pemetaan Sosial-Ekonomi Partisipatif (PSEP) di setiap desa rawan konflik sebagai prasyarat penerimaan alokasi Dana Desa tahap berikutnya. Kedua, mengalokasikan anggaran spesifik untuk membentuk dan melatih Forum Dialog Ekonomi Desa (FDED) yang beranggotakan perwakilan proporsional dari semua kelompok masyarakat, dengan mandat jelas untuk mengawasi implementasi program dan menyelesaikan sengketa. Ketiga, mengintegrasikan modul resolusi konflik berbasis ekonomi ke dalam kurikulum wajib Sekolah Desa dan pelatihan bagi perangkat desa, guna membangun kapasitas preventif di tingkat akar rumput.