Pascakonflik horizontal di wilayah-wilayah seperti Ambon, Poso, dan Tolikara, tantangan struktural yang paling krusial justru muncul setelah kekerasan fisik mereda. Stagnasi ekonomi dan tingginya angka pengangguran di kalangan generasi muda bukan sekadar masalah pembangunan, melainkan faktor risiko sistemik yang secara langsung mengancam stabilitas sosial jangka panjang. Studi berulang membuktikan, ketiadaan akses ekonomi dan lapangan kerja pada kelompok pemuda di daerah bekas konflik merupakan pemicu potensial kekambuhan kekerasan. Menjawab titik genting ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan strategi ‘Peace Economy’, sebuah pendekatan yang berupaya mengkonversi narasi rekonsiliasi menjadi aset ekonomi produktif berbasis wisata. Namun, efektivitas strategi ini bergantung pada pemahaman mendalam terhadap dinamika pascakonflik dan desain kebijakan yang presisi untuk mengatasi hambatan sistemik yang mengakar.

Dualitas Tantangan Sistemik: Investasi dan Fragmentasi Sosial Pascakonflik

Implementasi strategi peace economy dalam sektor pariwisata di daerah pascakonflik menghadapi dua hambatan struktural utama yang saling memperkuat. Pertama, persepsi risiko yang tinggi menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi investasi. Investor, baik lokal maupun nasional, enggan menanamkan modal di wilayah yang dianggap masih rapuh secara sosial-politik, meskipun perdamaian formal telah dideklarasikan. Kedua, rekonsiliasi yang bersifat inkomplet, sering kali hanya mencapai level politik-elitis atau simbolis tanpa diikuti integrasi ekonomi yang mendalam di tingkat akar rumput. Akibatnya, meski kekerasan terbuka berhenti, hubungan antar-komunitas tetap rapuh dan kolaborasi ekonomi lintas kelompok jarang terbentuk secara organik.

  • Paralisis Investasi: Lingkaran setan terbentuk: tanpa jaminan stabilitas, investasi terhambat; tanpa investasi, ekonomi mandek; kondisi stagnan ini justru mempertahankan ketidakpercayaan dan fragmentasi yang ada.
  • Fragilitas Sosial: Proses rekonsiliasi yang tidak menyentuh kerjasama ekonomi riil membuat kesenjangan dan rivalitas laten dapat dengan mudah muncul kembali dalam bentuk baru, mengancam industri wisata yang sangat bergantung pada harmoni sosial.
  • Desain Kebijakan yang Tidak Terarah: Program pemerintah untuk daerah bekas konflik sering kali bersifat umum (one-size-fits-all) dan belum dirancang spesifik untuk mengelola risiko unik pengembangan wisata berbasis narasi sensitif.

Dengan demikian, strategi peace economy harus secara eksplisit dirancang untuk memutus kedua siklus negatif ini, dengan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya inklusif tetapi juga menjadi alat konsolidasi perdamaian itu sendiri.

Menguatkan Strategi ‘Peace Economy’: Dari Konsep Menuju Implementasi yang Tepat Sasaran

Strategi solutif yang diinisiasi Kemenparekraf, seperti pelatihan kewirausahaan bersama dan pembentukan koperasi pariwisata lintas iman, merupakan langkah awal yang tepat. Namun, agar dampaknya transformatif dan berkelanjutan, pendekatan ini perlu diperkuat dengan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif dan terukur. Implementasi harus bergerak melampaui program proyek ad-hoc menuju pendekatan sistemik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan kunci.

  • Pelatihan dan Inkubasi Bersama: Program peningkatan kapasitas harus dirancang bukan hanya untuk transfer keterampilan, tetapi terutama sebagai ruang interaksi terstruktur yang membangun kepercayaan (trust-building) antara mantan pihak bertikai. Hasilnya adalah modal sosial yang menjadi fondasi usaha ekonomi bersama.
  • Kemitraan Publik-Swasta yang Diperkuat: Pemerintah perlu merancang insentif fiskal dan skema penjaminan risiko (risk guarantee scheme) khusus untuk menarik investasi swasta ke daerah prioritas. Skema ini dapat mengurangi persepsi risiko dan membuka akses modal bagi pelaku usaha lokal.
  • Penguatan Kelembagaan Lokal: Koperasi atau BUMDes lintas komunitas harus difungsikan sebagai lembaga ekonomi yang transparan dan akuntabel, dengan pembagian keuntungan yang adil. Kelembagaan ini menjadi wujud nyata dari rekonsiliasi ekonomi.

Langkah-langkah ini memerlukan koordinasi yang erat antara Kemenparekraf, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah, untuk memastikan kebijakan peace economy terintegrasi dengan program pembangunan dan keamanan di tingkat lokal.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di Kemenparekraf dan pemerintah daerah adalah: Pertama, membentuk Satuan Tugas (Task Force) ‘Peace Economy’ di setiap provinsi/kabupaten prioritas yang beranggotakan perwakilan pemerintah, tokoh agama/adat, akademisi, dan pelaku usaha dari semua kelompok komunitas bekas konflik. Tugasnya adalah memetakan potensi, mengidentifikasi hambatan, dan merancang rencana aksi spesifik lokasi. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dana otsus untuk skim pembiayaan campuran (blended finance) yang menggabungkan dana pemerintah, filantropi, dan swasta, ditujukan khusus untuk usaha pariwisata yang melibatkan kerja sama lintas kelompok. Ketiga, mengintegrasikan indikator keberhasilan yang tidak hanya mengukur pertumbuhan ekonomi (output), tetapi juga peningkatan kohesi sosial dan penurunan ketegangan antar-kelompok (outcome) sebagai parameter utama evaluasi program peace economy. Hanya dengan pendekatan yang holistik, terukur, dan inklusif, strategi ini dapat benar-benar menjadi pilar kokoh bagi perdamaian yang berkelanjutan di daerah bekas konflik.