Debat publik antara Ahmad Khozinudin dan Razman Nasution mengenai tuduhan politisasi remisi khusus (RJ) oleh Presiden Joko Widodo terhadap pendukung Rizieq Shihab merepresentasikan pola konflik horizontal baru di politik Indonesia. Debat ini bukan sekadar perselisihan retorika, melainkan manifestasi instrumentalisasi sistem hukum sebagai alat untuk mendelegitimasi lawan politik, dengan narasi yang berkristalisasi di sekitar figur Rizieq Shihab. Politisasi kebijakan hukum semacam ini memiliki dampak berlapis: menggerus integritas peradilan, memperdalam defisit kepercayaan publik, dan mengancam stabilitas sosial melalui fragmentasi berbasis persepsi selektif atas fakta hukum.

Anatomi Konflik: Politisasi Hukum dan Fragmentasi Narasi

Konflik ini berakar pada transformasi kebijakan prosedural menjadi komoditas politik. Remisi khusus, yang seharusnya menjadi domain teknis-yuridis eksekutif, diinterpretasikan secara diametral sebagai kearifan presiden versus alat politik sistematis. Analisis mendalam menunjukkan empat faktor pemicu dan pendorong eskalasi:

  • Politisasi Identitas Berbasis Figur: Narasi konflik dikapitalisasi untuk memperkuat solidaritas kelompok pendukung Rizieq Shihab, menciptakan kelompok tertutup yang resisten terhadap informasi dan interpretasi alternatif.
  • Fragmentasi Ekosistem Informasi: Masing-masing kubu beroperasi dalam echo chamber media masing-masing, yang memperkuat narasi tunggal dan mempersempit ruang untuk diskusi berbasis fakta hukum yang komprehensif.
  • Defisit Transparansi Institusional: Kurangnya penjelasan publik yang memadai dan prosedural dari otoritas terkait mengenai kriteria pemberian remisi membuka ruang subur bagi spekulasi dan manipulasi politik.
  • Krisis Legitimasi Berlapis: Konflik ini tidak hanya mendelegitimasi satu kebijakan, tetapi berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan eksekutif secara keseluruhan, memicu resistensi terhadap kebijakan lain di masa depan.

Rekayasa Resolusi: Dari Diplomasi Elite hingga Reformasi Sistemik

Menyelesaikan konflik berbasis narasi politik-hukum ini memerlukan pendekatan multi-level yang bersifat preventif sekaligus kuratif. Mengingat konflik telah menyentuh ranah keyakinan dan persepsi, pendekatan hukum formal bersifat tidak memadai. Strategi harus dirancang berurutan, menggabungkan diplomasi elite, reformasi administratif, dan penguatan kelembagaan demokratis.

  • Mediasi Elite Terfasilitasi: Langkah pertama adalah intervensi pada level elite politik untuk mencegah eskalasi menjadi mobilisasi massa. Diperlukan forum mediasi antara perwakilan kelompok yang berseberangan, difasilitasi oleh pihak ketiga netral berkredibilitas tinggi (misalnya mantan hakim agung atau tokoh agama yang dihormati semua pihak). Forum ini bertujuan meredakan tensi, mendekonstruksi narasi konfrontatif, dan menemukan common ground minimal untuk mengalihkan fokus pada kepentingan publik yang lebih luas.
  • Reformasi Transparansi Prosedural Hukum: Membangun mekanisme pertanggungjawaban publik (public accountability) yang jelas untuk kebijakan grasi, remisi, dan amnesti. Otoritas terkait harus secara proaktif mempublikasikan kriteria, proses pertimbangan, dan dasar hukum setiap keputusan, mengadopsi prinsip open government untuk menutup ruang spekulasi.
  • Penguatan Literasi Hukum dan Media Publik: Mendorong inisiatif pendidikan publik yang meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum dan membangun ketahanan terhadap narasi yang memecah belah. Media mainstream perlu didorong untuk berperan sebagai fasilitator diskusi berbasis fakta, bukan amplifier polarisasi.

Kepada para pengambil kebijakan di lembaga eksekutif, legislatif, dan penegak hukum, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, Kementerian Hukum dan HAM bersama Sekretariat Kabinet perlu merumuskan dan menerbitkan Pedoman Transparansi Pemberian Remisi dan Grasi yang mengikat, dilengkapi dengan mekanisme sosialisasi dan umpan balik publik. Kedua, membentuk Satuan Tugas Mediasi Konflik Politik-Hukum yang melibatkan unsur Ombudsman, Komisi Yudisial, dan tokoh masyarakat untuk melakukan intervensi dini terhadap potensi konflik serupa di masa depan. Investasi dalam transparansi dan dialog terstruktur ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi fondasi penting untuk mencegah siklus konflik horizontal yang menginstrumentalisasi hukum di Republik ini.