Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sosial memasuki fase evaluasi kritis setelah dua tahun berjalan. Kajian mendalam terhadap implementasi di dua wilayah prioritas—Papua dan Sulawesi Tengah—mengungkap pola keberhasilan pembentukan forum dialog, namun juga menguak tantangan struktural yang menghambat transisi dari rekonsiliasi formal menuju perdamaian berkelanjutan. Di Papua, konflik bersifat multilapis, melibatkan negara, kelompok pro-kemerdekaan, dan masyarakat adat, dengan dampak pada stabilitas keamanan dan pertumbuhan ekonomi regional. Sementara di Poso, Sulawesi Tengah, konfigurasi pascakonflik masih rentan terhadap fragmentasi sosial-ekonomi yang berpotensi memicu polarisasi lama. Kedua konteks ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas pendekatan harmonisasi yang diamanatkan Inpres tersebut dalam menyelesaikan konflik horizontal yang kompleks.

Analisis Anatomi Konflik dan Tantangan Implementasi Inpres 1/2024

Evaluasi di Papua menunjukkan bahwa pendekatan harmonisasi menghadapi tiga tantangan inti yang bersifat historis-struktural. Pertama, akar konflik yang terletak pada persepsi ketidakadilan historis, ketimpangan ekonomi yang akut, dan marginalisasi politik masyarakat adat. Kedua, dinamika kekinian yang dipengaruhi oleh narasi pro-kemerdekaan di satu sisi dan operasi keamanan di sisi lain, menciptakan lingkungan yang sulit bagi dialog yang setara. Ketiga, kapasitas kelembagaan lokal—seperti pemimpin adat dan gereja—yang belum sepenuhnya diperkuat sebagai agen perdamaian mandiri. Sementara itu, di Sulawesi Tengah, khususnya wilayah Poso, tantangan utama bergeser ke ranah pascakonflik. Fokus kebijakan telah beralih ke rekonsiliasi ekonomi, namun hal ini rentan dimanfaatkan oleh narasi polarisasi identitas lama jika program ekonomi tidak benar-benar inklusif. Kemajuan pembentukan forum dialog lintas kelompok, meski signifikan, belum otomatis mentransformasi hubungan sosial yang terdalam atau mengikis ketidakpercayaan yang mengendap.

Faktor penghambat yang ditemukan bersifat lintas wilayah mencakup:

  • Fragmentasi Program: Intervensi dari berbagai kementerian/lembaga sering kali tidak terkoordinasi, tumpang tindih, dan kurang menyentuh akar persoalan konflik.
  • Pendekatan Seragam: Inpres 1/2024 diterapkan dengan logika yang kurang lebih sama di dua konteks yang sangat berbeda (Papua yang masih konflik aktif vs. Poso yang dalam fase pascakonflik), mengurangi efektivitas solusi yang kontekstual.
  • Keterbatasan Data dan Pemantauan: Belum adanya sistem pemantauan dini yang terpadu dan berbasis bukti untuk mendeteksi potensi eskalasi konflik, terutama dari dinamika di ruang digital dan media sosial.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Pilar Harmonisasi

Berdasarkan evaluasi capaian dan tantangan di atas, diperlukan reorientasi kebijakan yang lebih terfokus dan berdiferensiasi. Solusi yang efektif harus bersifat tiga lapis, mengintegrasikan aspek kultural, ekonomi, dan teknologi. Pertama, di lapisan kultural-kelembagaan, harmonisasi perlu diperkuat dengan program penguatan kapasitas yang sistematis bagi pemimpin adat dan agama sebagai agen perdamaian lokal. Program ini harus meliputi mediasi konflik, negosiasi, dan pemahaman regulasi, sehingga mereka tidak hanya menjadi simbol namun memiliki otoritas dan kapabilitas untuk meredakan ketegangan.

Kedua, di lapisan ekonomi, integrasi program ekonomi inklusif menjadi kunci. Di Papua, program harus langsung menjawab ketimpangan melalui keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya. Di Sulawesi Tengah, fokusnya adalah membangun rantai nilai ekonomi bersama yang secara aktif melibatkan mantan pihak bertikai, mengubah hubungan dari kompetisi zero-sum menjadi interdependensi ekonomi. Kerangka kebijakan ini perlu didukung oleh insentif fiskal dan kemudahan usaha yang khusus dirancang untuk kelompok rentan konflik.

Ketiga, membangun sistem pemantauan dini dan peringatan berbasis teknologi sipil. Sistem ini akan memanfaatkan analisis sentimen media sosial, data konflik terdokumentasi, dan laporan dari jaringan masyarakat untuk mendeteksi potensi eskalasi secara real-time. Data dari sistem ini harus dapat diakses dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan responsif oleh pemerintah daerah dan pusat.

Sebagai rekomendasi konkret kepada pengambil kebijakan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Dalam Negeri perlu segera memimpin penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inpres 1/2024 yang Terdiferensiasi. Petunjuk teknis ini harus memuat peta jalan implementasi yang berbeda antara wilayah konflik aktif (seperti Papua) dan wilayah pascakonflik (seperti Poso), dengan indikator kinerja yang jelas, alokasi anggaran yang tepat sasaran, dan mekanisme koordinasi lintas kementerian yang dipimpin langsung oleh pemerintah daerah. Tanpa diferensiasi kebijakan dan penguatan pilar kelembagaan lokal serta ekonomi inklusif, harmonisasi sosial berisiko hanya menjadi program administratif semata, bukan solusi transformatif bagi perdamaian berkelanjutan di Papua dan Sulawesi Tengah.