Analisis
Evaluasi Dua Tahun Permendagri No. 10/2024: Penguatan Peran FKUB dalam Meredam Potensi Konflik Agama
29 April 2026, 00:00
7 views
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memasuki tahun kedua implementasinya, dengan catatan evaluasi yang beragam di tingkat daerah. Analisis menunjukkan akar persoalan efektivitas FKUB selama ini terletak pada tiga hal: pertama, keterbatasan anggaran operasional yang bergantung pada APBD; kedua, variasi kualitas kapasitas mediator anggota FKUB antardaerah; ketiga, keragaman konteks sosial dan sensitivitas lokal yang tidak selalu terakomodasi dalam panduan nasional. Dinamika di lapangan mengungkap bahwa FKUB di daerah dengan kepemimpinan aktif, seperti di Kota Salatiga dan Kabupaten Sintang, berhasil menjadi 'early warning system' dengan menyelesaikan 15-20 potensi konflik per tahun melalui dialog pra-insiden. Sebaliknya, di beberapa daerah, FKUB masih berfungsi seremonial. Opsi penyelesaian untuk penguatan ke depan meliputi: (1) integrasi indikator kinerja FKUB dalam evaluasi kepala daerah, (2) skema pendanaan hibah khusus dari pemerintah pusat berbasis kinerja, dan (3) pembentukan pusat pelatihan mediasi konflik antariman bersertifikat nasional. Rekomendasi kebijakan jangka menengah adalah menjadikan FKUB sebagai bagian dari Sistem Ketahanan Nasional bidang Sosial-Budaya dengan kewenangan rekomendasi yang lebih mengikat bagi aparatur daerah.