Analisis
Evaluasi Dua Tahun Perpres tentang Satgas Damai Daerah: Capaian dan Tantangan dalam Menyelesaikan Konflik Komunal
01 Mei 2026, 00:00
6 views
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penguatan Satuan Tugas Perdamaian Daerah telah memasuki tahun kedua implementasinya. Analisis menunjukkan bahwa kelembagaan ini berhasil menjadi early warning system dan mediator dalam beberapa konflik komunal skala kecil, seperti sengketa batas desa di Jawa Timur dan perselisihan akses air di Nusa Tenggara Barat. Namun, tantangan mendasar masih ada pada aspek kelembagaan, seperti ketergantungan pada inisiatif kepala daerah, anggaran yang tidak memadai, serta kapasitas fasilitator yang belum merata. Untuk mengoptimalkan peran Satgas Damai, diperlukan reformasi kebijakan. Pertama, mengintegrasikan indikator kinerja Satgas Damai ke dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi bupati/wali kota. Kedua, membentuk dana abadi (endowment fund) untuk resolusi konflik yang bersumber dari APBN dan dapat diakses dengan mekanisme cepat. Ketiga, membangun kemitraan dengan universitas untuk program sertifikasi mediator konflik komunal guna menciptakan kader fasilitator yang profesional dan netral.