Implementasi Dana Desa sebagai instrumen pencegahan konflik horizontal di daerah rawan seperti Papua dan Sulteng (Sulawesi Tengah) menghadapi ujian substansial. Evaluasi di dua lokus prioritas ini mengungkap pola hasil yang dikotomis, di mana dana tersebut berpotensi memperkuat kohesi sosial sekaligus berisiko menjadi sumber kecemburuan baru. Akar masalahnya terletak pada kesenjangan mendasar antara desain kebijakan pusat yang seragam dengan realitas konflik yang sangat kontekstual, multi-lapis, dan dipicu oleh kompleksitas sejarah serta kesenjangan ekonomi. Tanpa pendekatan yang adaptif dan sensitif, alokasi anggaran ini gagal mencapai outcome perdamaian yang berkelanjutan.

Dekonstruksi Kegagalan: Keseragaman Kebijakan versus Kompleksitas Konflik Lokal

Analisis mendalam terhadap implementasi di Papua dan pasca-konflik Sulteng menunjukkan bahwa kegagalan efektivitas Dana Desa untuk pencegahan bersumber dari dua kelemahan struktural utama. Pertama, logika kebijakan 'satu untuk semua' dari pusat tidak mampu menjangkau dinamika spesifik setiap wilayah. Kedua, kapasitas tata kelola dan resolusi konflik pemerintah desa masih sangat terbatas. Di Papua, konflik merupakan jalinan dari persaingan sumber daya, ketidakadilan struktural, dan politik identitas yang kuat. Sementara di Sulteng, tantangan utamanya adalah rehabilitasi kepercayaan dan reintegrasi sosial berkelanjutan pasca-trauma kekerasan massal. Pendekatan yang mengabaikan perbedaan mendasar ini menyebabkan intervensi menjadi tidak tepat sasaran. Di lapangan, dana terpolarisasi menjadi dua ekstrem: digunakan secara brilian untuk membangun ekonomi bersama yang mempertemukan kelompok berbeda, atau terkendala menjadi proyek fisik jangka pendek yang tidak menyentuh akar masalah sosial.

Membangun Kerangka Konflik-Sensitif: Rekomendasi untuk Reformasi Kebijakan

Untuk mentransformasikan Dana Desa menjadi instrumen perdamaian yang efektif, diperlukan reformasi kebijakan yang sistematis, bergeser dari paradigma pembangunan fisik seragam menuju pendekatan 'konflik-sensitif' yang menjadi standar wajib di daerah prioritas. Rekomendasi kebijakan konkret meliputi:

  • Pemetaan dan Analisis Konflik Wajib: Mengintegrasikan conflict assessment dan pemetaan pemangku kepentingan sebagai prasyarat perencanaan penggunaan dana di desa-desa rawan. Analisis ini harus mengidentifikasi titik panas, aktor kunci, dan akar penyebab konflik yang spesifik lokasi.
  • Pengembangan Panduan dan SOP Resolusi Konflik: Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi perlu menyusun modul teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk mendesain dan mengevaluasi program pencegahan konflik berbasis Dana Desa, yang dapat diadaptasi sesuai konteks lokal.
  • Reformasi Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev): Mengubah indikator kinerja dari fokus pada output fisik (km jalan dibangun) ke outcome sosial, seperti peningkatan skor toleransi, penurunan laporan ketegangan, atau terbentuknya forum dialog antar-kelompok.
  • Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Teknis: Memperkuat kapasitas perangkat desa dan pendamping desa melalui pelatihan intensif dalam manajemen konflik, perencanaan partisipatif, dan penganggaran yang responsif terhadap perdamaian.

Rekomendasi kebijakan ini ditujukan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di wilayah rawan. Langkah pertama yang mendesak adalah menerbitkan peraturan menteri atau peraturan daerah yang mewajibkan pendekatan konflik-sensitif dalam pengalokasian dan pelaporan Dana Desa di daerah prioritas, disertai dengan skema pendampingan teknis dan insentif fiskal untuk desa yang berhasil merancang program perdamaian inovatif. Tanpa perubahan paradigma dari 'pembangunan untuk semua' menjadi 'pembangunan untuk perdamaian', potensi Dana Desa sebagai pilar resolusi konflik akan tetap terbatas dan tidak transformatif.