Implementasi otonomi khusus selama satu dekade terakhir menunjukkan pola konflik horizontal yang terus berulang, terutama dalam konteks persaingan sumber daya alam, klaim identitas kolektif, dan perebutan arena politik lokal. Konflik-konflik ini kerap melibatkan multi-aktor mulai dari elite politik daerah, kelompok masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, hingga korporasi, dengan dampak yang signifikan terhadap stabilitas sosial, pembangunan ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan khusus tersebut. Evaluasi mendesak diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan struktural dalam desain dan implementasi mekanisme resolusi konflik yang ada.

Analisis Akar Konflik dan Kegagalan Pendekatan Elite-Sentris

Studi evaluasi terhadap kebijakan resolusi konflik di wilayah otonomi khusus mengungkap akar masalah yang kompleks dan saling bertaut. Konflik tidak hanya bersumber dari kompetisi ekonomi, tetapi juga dipicu oleh kegagalan pengakuan (recognition), redistribusi yang timpang, dan representasi politik yang tidak inklusif. Pendekatan resolusi yang selama ini dominan, yakni terpusat pada negosiasi elite politik dan birokrasi, terbukti gagal menjangkau dan menyelesaikan ketegangan di tingkat akar rumput.

Beberapa faktor utama kegagalan tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  • Minimnya Partisipasi Komunitas: Desain kebijakan sering kali mengabaikan pengetahuan lokal (local knowledge) dan institusi adat yang memiliki legitimasi tinggi dalam menyelesaikan sengketa di tingkat komunitas.
  • Koordinasi yang Terfragmentasi: Tidak adanya mekanisme koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah otonom khusus, dan otoritas adat, menyebabkan respons konflik yang lambat dan tidak terpadu.
  • Akuntabilitas yang Lemah: Kesepakatan damai yang dicapai sering kali tidak memiliki mekanisme monitoring dan akuntabilitas publik yang memadai, sehingga mudah dilanggar atau diabaikan oleh pihak-pihak tertentu.
Pola ini menunjukkan bahwa kebijakan yang ada belum sepenuhnya mengadopsi prinsip subsidiaritas, di mana penyelesaian masalah sedapat mungkin didelegasikan ke tingkat otoritas terdekat dengan komunitas yang terkena dampak.

Mendesain Ulang Kebijakan Resolusi Konflik Berbasis Prinsip Subsidiaritas

Berdasarkan pembelajaran dari sepuluh tahun implementasi, reorientasi kebijakan resolusi konflik di daerah otonomi khusus harus bergeser dari pendekatan top-down yang reaktif, menuju pendekatan bottom-up yang preventif dan partisipatif. Prinsip subsidiaritas harus menjadi landasan utama, di mana peran pemerintah pusat lebih difokuskan pada pemberian kerangka hukum, pendanaan, dan penguatan kapasitas, sementara implementasi mediasi dan fasilitasi diserahkan kepada otoritas lokal yang lebih memahami konteks.

Untuk mewujudkannya, diperlukan sebuah desain kebijakan yang integratif, mencakup tiga pilar utama:

  • Pilar Kelembagaan: Membentuk atau memperkuat lembaga mediasi lokal yang beranggotakan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, lembaga masyarakat sipil, dan akademisi. Lembaga ini harus memiliki mandat dan sumber daya yang jelas untuk memfasilitasi dialog dan negosiasi.
  • Pilar Kapasitas: Melaksanakan program penguatan kapasitas yang berkelanjutan bagi aparat pemerintah lokal dan fasilitator komunitas dalam teknik mediasi, analisis konflik, dan komunikasi damai.
  • Pilar Akuntabilitas: Membangun sistem informasi dan evaluasi publik yang transparan untuk memantau implementasi kesepakatan damai, dengan melibatkan masyarakat sebagai pemantau independen.

Untuk para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah dengan merancang Peraturan Daerah Khusus atau Petunjuk Pelaksanaan yang secara eksplisit mengatur mekanisme resolusi konflik partisipatif berbasis prinsip subsidiaritas. Regulasi ini harus mengamanatkan alokasi anggaran khusus, mengakui dan mengintegrasikan peran lembaga adat dalam proses formal, serta menetapkan indikator kinerja yang jelas terkait pengurangan eskalasi konflik dan kepuasan publik terhadap proses penyelesaian. Langkah ini merupakan koreksi fundamental terhadap kebijakan sebelumnya yang terlalu tersentralisasi, sekaligus investasi jangka panjang bagi konsolidasi perdamaian dan stabilitas di wilayah otonomi khusus.