Program strategis "Desa Damai" yang digulirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) muncul sebagai upaya preemptif untuk mengantisipasi potensi konflik politik horizontal di tingkat akar rumput menjelang Pilkada 2025. Hasil evaluasi independen terhadap program ini mengungkap pencapaian yang tidak merata, sekaligus memetakan tantangan sistemik dalam membangun ketahanan sosial masyarakat desa menghadapi dinamika kontestasi elektoral. Konflik di tingkat desa sering kali berakar pada persaingan personal dan loyalitas primordial—seperti keluarga besar, klan, dan kelompok kekerabatan—yang rentan dipolitisasi dan dipanaskan oleh aktor-aktor politik untuk kepentingan elektoral sesaat. Program "Desa Damai" bertujuan untuk membendung hal ini dengan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola perbedaan pendapat politik secara damai dan beradab.

Membedah Anatomi Konflik dan Variabel Keberhasilan Implementasi

Analisis mendalam terhadap dinamika implementasi program menunjukkan bahwa keberhasilannya sangat bergantung pada konteks sosial-politik lokal. Di desa-desa dengan kepemimpinan kepala desa yang kuat, dihormati, dan mampu menjaga netralitas politik, program ini cenderung berjalan efektif. Kepemimpinan lokal yang kredibel berperan sebagai fasilitator dan penengah yang mampu meredam tensi. Sebaliknya, di desa dengan polarisasi sosial-politik yang sudah tajam dan kepemimpinan lokal yang ikut terpolarisasi, program Kemenko Polhukam ini menghadapi kendala signifikan. Selain itu, dua tantangan struktural utama mengemuka:

  • Keberlanjutan Program: Intervensi cenderung intensif hanya pada masa pra dan selama Pilkada, tetapi tidak dirancang sebagai program penguatan kelembagaan sosial yang berkelanjutan.
  • Keterbatasan Anggaran: Alokasi dana yang terbatas membatasi jangkauan, kedalaman intervensi, dan kapasitas untuk melakukan monitoring pasca-kontestasi.
Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang bersifat proyek temporer kurang memadai untuk mengatasi akar konflik politik yang bersifat laten dan berulang.

Rekomendasi Kebijakan untuk Transformasi Program Menjadi Infrastruktur Sosial Permanen

Berdasarkan temuan evaluasi tersebut, diperlukan reposisi strategis Program "Desa Damai" dari intervensi ad-hoc menuju investasi dalam membangun infrastruktur sosial permanen di tingkat desa. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk memberikan arahan operasional yang konkret bagi para pengambil keputusan:

  • Integrasi ke dalam Kurikulum Kepemimpinan Desa: Modul resolusi konflik dan manajemen perbedaan politik dari program "Desa Damai" harus diintegrasikan ke dalam kurikulum wajib sekolah kepemimpinan desa, seperti yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ini akan memastikan bahwa setiap calon kepala desa dan perangkatnya memiliki kompetensi dasar sebagai penjaga perdamaian.
  • Insentif Fiskal Berbasis Kinerja (Performance-Based Grant): Pemerintah perlu merancang skema insentif fiskal berupa penambahan alokasi Dana Desa (DD) bagi desa yang mampu mendemonstrasikan kemampuan menjaga kondusivitas sosial dan memiliki mekanisme resolusi konflik internal yang terbukti efektif, diverifikasi secara independen. Insentif ini mengubah perdamaian dari sekadar norma menjadi aset yang bernilai ekonomi.
  • Pelebaran Basis Kemitraan dan Pendekatan Budaya: Untuk mengalihkan energi politik yang rentan konflik ke saluran yang produktif dan pemersatu, program harus secara sistematis melibatkan organisasi kepemudaan, kelompok seni budaya lokal, dan lembaga adat. Pendekatan kultural lebih berkelanjutan dan mengakar dibandingkan pendekatan politik formal semata.

Untuk memastikan efektivitas jangka panjang, rekomendasi kebijakan utama yang harus segera diadopsi adalah penerapan skema insentif fiskal berbasis kinerja secara nasional. Kemenko Polhukam, bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, perlu merumuskan Peraturan Menteri atau Peraturan Bersama yang mengatur kriteria objektif, mekanisme verifikasi independen, dan alur penyaluran tambahan alokasi Dana Desa bagi "Desa Damai". Kebijakan ini akan menciptakan paradigma baru di mana menjaga stabilitas sosial dan mengelola konflik secara damai menjadi investasi strategis desa yang langsung terefleksi dalam pembangunan fisik dan kesejahteraan warganya, sehingga menginternalisasikan nilai-nilai perdamaian ke dalam sistem pemerintahan desa yang berkelanjutan.