Konflik horizontal dalam wujud konflik narasi kebijakan publik kembali mencuat ke permukaan dengan dilaporkannya akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari, ke kepolisian. Laporan tersebut disampaikan sebagai respons atas kritik terbuka yang disampaikannya terhadap capaian program swasembada pangan pemerintah. Insiden ini merefleksikan gesekan lebih luas antara hak akademik untuk melakukan evaluasi kebijakan dengan interpretasi defensif yang menggunakan instrumen hukum pidana, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Dampaknya bersifat sistemik, menciptakan chilling effect yang dapat mereduksi kualitas diskursus publik dan fungsi kontrol sosial dalam demokrasi, terutama dalam isu strategis seperti ketahanan pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Anatomi Konflik Narasi: Debat Publik yang Tergerus ke Ranah Hukum Pidana

Akar konflik narasi ini terletak pada polarisasi persepsi terhadap fungsi kritik dalam ekosistem pembuatan kebijakan. Di satu sisi, komunitas akademik dan masyarakat sipil memandang evaluasi berbasis data sebagai bagian integral dari proses demokrasi dan perbaikan kebijakan. Di sisi lain, terdapat pihak—seringkali dari kalangan yang merasa mewakili kepentingan negara atau pelaksana program—yang mengonstruksikan kritik tersebut sebagai bentuk delegitimasi, gangguan, atau pencemaran terhadap otoritas publik. Penting untuk memetakan faktor pemicu yang menyebabkan debat substantif berubah menjadi sengketa hukum, antara lain:

  • Defisit Kepercayaan atas Data: Minimnya transparansi data operasional dan metodologi pengukuran keberhasilan program swasembada pangan menciptakan ruang kosong yang diisi oleh asumsi dan interpretasi yang saling bersaing.
  • Instrumentalisasi Hukum: Penggunaan mekanisme pelaporan pidana sebagai respons pertama terhadap perbedaan pendapat, alih-alih menggunakan ranah debat publik atau mediasi non-litigasi, menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam.
  • Politik Identitas Kebijakan: Isu pangan seringkali dibingkai bukan hanya sebagai program teknis, tetapi sebagai pencapaian prestisius pemerintah. Kritik pun dianggap sebagai serangan politik, bukan masukan teknis.

Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi telah bereskalasi menjadi benturan antara kebebasan akademik, hak berekspresi, dan keamanan hukum para pengkritik.

Mendorong Resolusi Restoratif dan Reformasi Kerangka Dialog Kebijakan

Merespons konflik semacam ini memerlukan pendekatan yang melampaui penyelesaian kasus per kasus secara legalistik. Dibutuhkan rekayasa kelembagaan dan reformasi prosedur yang bersifat preventif dan restoratif untuk memutus siklus pelaporan hukum terhadap kritik kebijaan. Pendekatan mediasi dan dialog berbasis fakta harus ditempatkan sebagai prasyarat wajib sebelum jalur hukum pidana ditempuh. Beberapa langkah kebijakan dan opsi resolusi yang konstruktif meliputi:

  • Membentuk Forum Dialog Multistakeholder yang Diatur Kelembagaan: Pemerintah perlu membentuk atau mengaktifkan forum reguler yang melibatkan kementerian teknis (seperti Kementerian Pertanian), akademisi, organisasi petani, dan lembaga statistik independen untuk membahas data, target, dan evaluasi program pangan secara terbuka. Model policy dialogue ini dapat mereduksi kecurigaan dan mengalihkan konflik dari ranah personal ke ranah teknis.
  • Menerapkan Prinsip Restorative Justice dan Mediasi Wajib: Perlu ada pedoman atau bahkan regulasi yang mewajibkan upaya mediasi oleh lembaga netral seperti Ombudsman Republik Indonesia atau Komisi Informasi Pusat dalam sengketa narasi kebijakan publik sebelum laporan polisi diproses. Ini selaras dengan semangat Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana yang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan.
  • Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas Data Kebijakan: Pemerintah harus secara proaktif dan rutin mempublikasikan data mentah, metodologi, dan indikator keberhasilan program swasembada pangan di portal data terbuka. Langkah ini mempersempit ruang perdebatan subjektif dan mengalihkan diskusi pada basis fakta yang bisa diverifikasi bersama.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan—dalam hal ini Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, dan Kapolri—adalah pertama, menginisiasi penerbitan Surat Edaran atau Peraturan Bersama yang menegaskan pelindungan terhadap hak akademik dan kritik konstruktif, sekaligus menetapkan mediasi wajib sebagai prosedur baku dalam sengketa evaluasi kebijakan publik. Kedua, mendorong Kementerian Pertanian untuk segera mengadopsi standar pelaporan dan verifikasi data pangan yang diakui secara internasional dan diaudit oleh pihak independen, sehingga klaim keberhasilan atau kegagalan dapat didiskusikan pada kerangka acuan yang sama. Skema ini tidak hanya mencegah eskalasi konflik narasi menjadi konflik hukum, tetapi juga memperkuat kualitas formulasi dan evaluasi kebijakan pangan nasional jangka panjang.