Pada Agustus 2026, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi panggung konflik horizontal antara komunitas Dayak dan Melayu yang mengakibatkan pengusiran warga dari satu permukiman. Insiden ini bukan sekadar gesekan antarkelompok, melainkan ledakan dari akumulasi ketidakadilan struktural yang dipicu oleh klaim sepihak perusahaan sawit atas lahan ulayat. Data dari FKUB Kalimantan Barat mencatat eskalasi cepat akibat provokasi di media sosial, yang memperluas kerentanan sosial dan mengancam stabilitas daerah. Dalam responsnya, FKUB merilis serangkaian rekomendasi rekonsiliasi yang diharapkan menjadi prototipe penyelesaian konflik etnis di seluruh Kalimantan.

Analisis Akar Konflik Horizontal Dayak-Melayu

Konflik ini berakar pada tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun, diperparah oleh ekspansi kebun sawit tanpa pengakuan hak ulayat. Pemicu spesifik adalah tindakan oknum perusahaan yang melakukan penetapan batas lahan secara sepihak, memicu reaksi defensif dari kelompok Dayak yang merasa diusir dari tanah leluhur. Faktor-faktor utama yang mempercepat penyebaran konflik meliputi:

  • Klaim tanpa dialog: Tidak adanya musyawarah antara perusahaan, pemerintah, dan tokoh adat sebelum penggunaan lahan.
  • Provokasi digital: Penyebaran konten bernada permusuhan di media sosial yang memperuncing sentimen etnis.
  • Lemahnya respons aparat: Keterlambatan penegakan hukum dan mitigasi awal oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah.
  • Kesenjangan ekonomi: Persaingan akses terhadap sumber daya alam yang tidak merata antara komunitas Dayak dan Melayu.

Peta aktor dalam konflik ini mencakup perusahaan swasta sawit, kelompok masyarakat sipil, tokoh adat Dayak dan Melayu, serta pengusaha lokal yang saling terkait kepentingan. Akumulasi sentimen dan ketidakpercayaan inilah yang membuat konflik meluas dari sengketa lahan menjadi pengusiran massa.

Rekomendasi Kebijakan Rekonsiliasi dan Solusi Berkelanjutan

FKUB Kalimantan Barat menawarkan kerangka solutif yang tidak hanya menghentikan eskalasi, tetapi juga memperbaiki relasi antarkelompok secara struktural. Rekomendasi yang dirilis mencakup:

  • Pembentukan Dewan Adat Bersama: Forum permanen yang terdiri dari tokoh Dayak dan Melayu untuk merumuskan keputusan adat bersama dan menjadi jembatan komunikasi.
  • Penghentian sementara operasi perusahaan sawit di area sengketa hingga ada peta lahan yang disepakati bersama.
  • Program ekonomi bersama berbasis pertanian terpadu yang melibatkan kedua kelompok etnis, guna membangun interdependensi ekonomi yang positif.
  • Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan tanah ulayat yang melibatkan seluruh kelompok etnis sebagai payung hukum pencegahan konflik serupa.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus di Landak, tetapi juga menjadi modal sosial bagi rekonsiliasi berkelanjutan di Kalimantan Barat. Pendekatan yang menggabungkan kearifan lokal dengan kepastian hukum menjadi kunci agar rekomendasi tidak hanya menjadi wacana.

Bagi pengambil kebijakan, rekomendasi FKUB ini memerlukan tindak lanjut konkret: dimulai dari percepatan penyusunan Perda berbasis partisipasi multi-etnis, penguatan komunikasi lintas iman dan adat melalui forum rutin, hingga pengawasan independen terhadap perusahaan sawit di zona rawan konflik. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi ini tidak hanya menjadi dokumen, melainkan peta jalan menuju kerukunan yang lestari.