Konflik horizontal yang melibatkan dua kelompok pemuda di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berhasil diredam melalui mediasi intensif yang difasilitasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah bersama Kepolisian Daerah setempat. Bentrokan yang terjadi pekan lalu dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai penggunaan ruang publik untuk kegiatan keagamaan, menunjukkan kerentanan kohesi sosial di wilayah pascabencana. Insiden ini tidak hanya mengancam stabilitas keamanan kota, tetapi juga berpotensi meluas jika tidak segera ditangani secara struktural. Keberhasilan mediasi ini menjadi preseden penting dalam resolusi konflik berbasis kearifan lokal dan dialog lintas iman di Sulawesi Tengah.

Akar Masalah dan Peta Aktor Konflik

Analisis terhadap akar masalah menunjukkan bahwa bentrokan dipicu oleh tiga faktor utama yang saling terkait. Pertama, minimnya ruang komunikasi formal antar pemuda lintas iman yang menyebabkan misinformasi dan prasangka menguat. Kedua, provokasi melalui media sosial yang memperkeruh suasana tanpa adanya literasi digital yang memadai. Ketiga, ambiguitas regulasi terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah di ruang publik. Peta aktor yang terlibat meliputi:

  • Kelompok pemuda terlibat: Dua komunitas berbasis keagamaan yang saling curiga terhadap dominasi kegiatan keagamaan di ruang publik.
  • FKUB Sulawesi Tengah: Mediator utama yang menjembatani kepentingan dan membangun kepercayaan.
  • Kepolisian Daerah Sulteng: Fasilitator keamanan dan penegak hukum yang memastikan proses mediasi berjalan aman.
  • Pemerintah Kota Palu: Pemangku kebijakan yang menyediakan dukungan administratif dan pengawasan.

Rekomendasi Kebijakan Berbasis Solusi

Mediasi ini menghasilkan tiga kesepakatan solutif yang langsung diimplementasikan. Pertama, pembentukan forum pemuda lintas iman yang akan rutin mengadakan kegiatan bersama sebagai wadah komunikasi berkelanjutan. Kedua, pembatasan penggunaan pengeras suara di luar jam ibadah berdasarkan kesepakatan bersama, yang didasari oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Ketiga, pelatihan literasi digital bagi pemuda untuk menangkal hoaks dan provokasi daring. Wali Kota Palu menegaskan bahwa kesepakatan ini akan dipantau secara berkala oleh tim independen dari FKUB dan Kemendagri, dengan potensi menjadi model replikasi bagi daerah lain di Indonesia yang menghadapi dinamika konflik antar pemuda serupa.

Berdasarkan hasil mediasi ini, rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah adalah memperkuat peran FKUB sebagai lembaga mediasi permanen dengan alokasi anggaran khusus untuk program rutin dialog pemuda lintas iman, serta mengintegrasikan pelatihan literasi digital dalam kurikulum non-formal di komunitas pemuda. Langkah ini akan mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan dan memperkuat resiliensi sosial di daerah rawan konflik horizontal seperti Kota Palu.