Di Kota Ambon, konflik horizontal antarwarga masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial, terutama yang dipicu oleh sengketa tanah adat warisan turun-temurun dan perbedaan interpretasi kelompok. Sepanjang 2022–2023, setidaknya lima insiden kecil berhasil diredam melalui pendekatan non-represif aparat kepolisian. Pihak yang terlibat tidak hanya warga dari dua kelompok yang berselisih, tetapi juga tokoh masyarakat, agama, dan adat, dengan kepolisian sebagai penengah utama. Skala dampaknya meliputi ketegangan di tingkat kelurahan yang berpotensi meluas ke daerah sekitar, mengancam tatanan sosial yang rapuh jika tanpa intervensi tepat.

Akar Konflik Horizontal di Ambon: Sengketa Tanah dan Kesenjangan Dialog

Analisis terhadap insiden-insiden tersebut mengungkap akar masalah yang bersifat struktural dan kultural. Faktor pemicu utama meliputi:

  • Sengketa tanah adat yang belum terselesaikan secara administratif, menimbulkan klaim ganda antarwarga.
  • Provokasi pihak luar yang memanfaatkan sentimen kelompok untuk kepentingan tertentu.
  • Kurangnya ruang dialog formal antara tokoh lintas komunitas, sehingga ketegangan mudah tereskalasi.
  • Lemahnya mekanisme deteksi dini di tingkat RT/RW untuk mengidentifikasi potensi konflik sejak awal.

Pendekatan represif seperti penangkapan atau pembubaran paksa hanya meredam gejala sementara, tanpa menyentuh akar permasalahan. Sebaliknya, mediasi yang partisipatif—seperti yang diterapkan aparat di Ambon—mampu mengurai ketegangan secara struktural dan memulihkan kepercayaan antarwarga. Dalam praktiknya, dialog persuasif tidak hanya fokus pada penyelesaian teknis sengketa, tetapi juga rekonsiliasi emosional. Aparat memfasilitasi pertemuan dalam suasana kekeluargaan selaku penjamin netralitas, dan hasilnya berupa nota kesepahaman bersama: kesepakatan untuk tidak memprovokasi serta saling menghormati batas wilayah.

Rekomendasi Kebijakan: Forum Warga dan Patroli Dialogis sebagai Instrumen Perdamaian Berkelanjutan

Untuk memastikan keberlanjutan perdamaian pascamediasi, diperlukan mekanisme tindak lanjut yang sistematis. Pertama, pembentukan forum warga permanen di setiap kelurahan yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi konflik baru. Forum ini harus diisi perwakilan lintas kelompok, difasilitasi aparat secara netral, dan dilengkapi pelatihan resolusi konflik. Kedua, patroli dialogis secara berkala oleh aparat bersama tokoh masyarakat—tidak hanya memantau keamanan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi untuk merekatkan kembali jejaring sosial yang rusak. Ketiga, kegiatan kerja bakti bersama antarwarga sebagai program integrasi sosial berkelanjutan.

Bagi pengambil kebijakan di Kota Ambon, penguatan kapasitas mediasi aparat dan tokoh adat perlu menjadi prioritas, seiring alokasi anggaran untuk forum warga serta pelatihan deteksi dini konflik. Langkah ini menjadikan mediasi persuasif bukan sekadar alat penyelesaian kasus, melainkan instrumen permanen menjaga harmoni sosial di Ambon.