Masyarakat Dayak dan etnis Timor di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan melalui ikrar perdamaian dan prosesi adat setelah konten bernuansa penghinaan di media sosial memicu ketegangan antar kelompok. Proses mediasi konflik yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan ini melibatkan sekitar 100 orang dari kedua kelompok, menunjukkan bahwa resolusi berbasis kearifan lokal masih menjadi instrumen efektif dalam meredam eskalasi konflik horizontal di daerah perbatasan. Kejadian ini menjadi preseden penting bagi pengambil kebijakan untuk memperkuat mekanisme perdamaian adat sebagai model nasional dalam penyelesaian konflik sosial.

Akar Konflik: Provokasi Digital dan Rentang Sosial di Perbatasan

Dinamika konflik horizontal ini bermula dari miskomunikasi dan konten digital yang bersifat provokatif, menunjukkan kerentanan hubungan sosial di daerah perbatasan terhadap provokasi media sosial. Ketegangan antar etnis seringkali dipicu oleh stereotip dan pemahaman yang tidak lengkap tentang budaya masing-masing kelompok. Algoritma media sosial yang cenderung memperkuat polarisasi memperparah situasi, menjadikan ruang digital sebagai medan pertarungan identitas yang mudah memicu permusuhan.

Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi dari kasus Nunukan antara lain:

  • Konten media sosial yang mengandung unsur penghinaan terhadap simbol budaya atau kelompok etnis tertentu.
  • Rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat perbatasan, sehingga informasi provokatif mudah menyebar tanpa verifikasi.
  • Kurangnya ruang dialog antar kelompok yang dapat menjembatani perbedaan persepsi budaya.
  • Keterbatasan peran tokoh adat dalam melakukan deteksi dini potensi konflik di dunia maya.

Akar masalah yang lebih dalam adalah belum adanya institusionalisasi mekanisme mediasi konflik berbasis kearifan lokal yang dapat diakses secara cepat dan terstruktur. Padahal, prosesi adat yang dilakukan di Nunukan — dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda — telah membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan mampu mengakhiri sengketa tanpa kekerasan. Inilah yang disebut sebagai perdamaian adat yang seharusnya menjadi rujukan kebijakan nasional.

Rekomendasi Kebijakan: Institusionalisasi Mediasi Adat dan Literasi Digital

Solusi berkelanjutan memerlukan pendekatan preventif dan kuratif. Secara preventif, perlu dikembangkan platform media sosial lokal yang mempromosikan konten positif tentang keragaman budaya, sekaligus menjadi ruang dialog antar etnis. Secara kuratif, mekanisme penyelesaian konflik berbasis adat seperti yang terjadi di Nunukan perlu diinstitusionalkan menjadi model nasional, sehingga setiap daerah memiliki protokol mediasi yang jelas dan melibatkan tokoh adat sebagai aktor utama.

Untuk itu, kami merekomendasikan tiga langkah konkret kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah. Pertama, pembentukan tim siaga mediasi konflik di tingkat kelurahan yang terdiri dari tokoh adat, agama, dan pemuda. Tim ini bertugas melakukan deteksi dini, memfasilitasi dialog, dan menjalankan prosesi perdamaian adat ketika terjadi potensi ketegangan. Kedua, pelaksanaan program pertukaran budaya antar etnis secara berkala, terutama di daerah perbatasan yang rawan konflik. Program ini dapat mengurangi stereotip dan membangun pemahaman lintas budaya yang lebih kuat. Ketiga, penguatan literasi digital anti-hoax yang menyasar kelompok rentan, seperti pemuda dan pengguna media sosial aktif, melalui pendidikan formal maupun kampanye publik.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya akan menyelesaikan konflik secara ad hoc, tetapi juga membangun ketahanan sosial jangka panjang. Mediasi konflik yang berhasil di Nunukan adalah bukti bahwa kearifan lokal mampu menjadi solusi bila didukung oleh kebijakan yang tepat. Sudah saatnya pemerintah mengadopsi model ini sebagai standar dalam penanganan konflik horizontal di seluruh Indonesia, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kohesi sosial.