Konflik komunal di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi pola siklus yang laten, seringkali dipicu oleh sengketa tanah adat, akses sumber daya alam, dan persaingan antarklan. Kajian akademis dari Universitas Nusa Cendana Kupang mengungkap bahwa pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal berhasil signifikan dalam mengurangi eskalasi Konflik Komunal di NTT. Proses hukum formal yang berfokus pada penghukuman justru memperuncing hubungan karena tidak menyentuh akar relasi sosial antarkelompok. Sementara itu, musyawarah adat seperti 'pela gandong' memiliki legitimasi tinggi tetapi lemah dalam aspek hukum eksekutif, sehingga diperlukan model integratif yang memadukan keadilan restoratif dengan Mediasi Adat.
Akar Sistematis Konflik Komunal dan Keterbatasan Pendekatan Hukum Formal
Dinamika konflik di NTT bersifat siklus dan laten — bisa tidur dalam waktu lama lalu bangkit kembali oleh pemicu kecil seperti sengketa batas tanah atau perebutan sumber daya. Kajian mengidentifikasi beberapa faktor pemicu utama:
- Sengketa tanah adat yang belum terselesaikan secara tuntas, yang kerap diwariskan lintas generasi.
- Persaingan akses terhadap sumber daya alam seperti lahan pertanian, padang penggembalaan, dan sumber air.
- Sentimen antarklan atau subetnis yang diperkuat oleh sejarah konflik masa lalu.
Pendekatan hukum formal melalui peradilan pidana cenderung mengabaikan kebutuhan pemulihan hubungan dan restitusi sosial. Korban seringkali tidak mendapatkan kompensasi berarti, sementara hubungan antarkelompok semakin retak. Di sisi lain, mekanisme adat seperti pela gandong atau musyawarah adat memiliki legitimasi sosial kuat namun tidak memiliki kekuatan hukum eksekutif untuk menjamin kepatuhan. Kesenjangan ini menjadi celah yang memperpanjang siklus kekerasan.
Model Integratif Restorative Justice dan Mediasi Adat sebagai Solusi Kebijakan
Untuk memutus siklus konflik, solusi hibrida direkomendasikan melalui model integratif antara Restorative Justice yang difasilitasi negara dengan mekanisme Mediasi Adat. Rekomendasi kebijakan konkret meliputi:
- Pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi di daerah tentang mediasi berbasis kearifan lokal, sehingga aparat mampu memfasilitasi dialog restoratif yang menghormati adat.
- Pembentukan unit khusus di pengadilan negeri untuk menangani Konflik Komunal dengan pendekatan keadilan restoratif yang mengintegrasikan kesepakatan adat.
- Pengakuan hukum terhadap kesepakatan damai yang dihasilkan dari proses adat, dengan syarat tidak melanggar hak asasi manusia universal dan kesepakatan bersifat sukarela.
Model integratif ini dianggap mampu menjembatani legitimasi adat dan kekuatan hukum negara. Dengan demikian, korban mendapatkan restitusi sosial, pelaku mendapatkan kesempatan memperbaiki hubungan, dan masyarakat adat tetap memegang kendali atas proses penyelesaian konflik. Kajian menegaskan bahwa pendekatan ini telah terbukti menurunkan eskalasi kekerasan di sejumlah daerah di NTT.
Rekomendasi kebijakan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi NTT, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menyusun peraturan daerah atau surat edaran yang mengadopsi model integratif Restorative Justice dan Mediasi Adat. Langkah strategis ini perlu didukung dengan alokasi anggaran pelatihan aparat, pembentukan unit khusus di pengadilan negeri, serta sosialisasi kepada tokoh adat dan masyarakat agar legitimasi adat tetap terjaga seiring penguatan kepastian hukum.