Permasalahan sengketa non-litigasi di daerah rawan konflik seperti Papua, Poso, dan wilayah bekas konflik komunal, terus menguji daya tahan kohesi sosial nasional. Sistem peradilan formal yang telah jenuh terbukti tidak kontekstual dan gagap menangani eskalasi konflik horizontal yang timbul dari sengketa sumber daya alam, batas wilayah adat, atau persaingan antarkelompok. Proses litigasi yang lambat, mahal, dan formalistik justru kerap menjadi pemicu ketegangan baru, mengungkap kebutuhan mendesak atas sebuah kerangka hukum yang lebih tangkas. Di sinilah urgensi membangun sebuah kerangka mediasi nasional yang lincah, kultural, dan memiliki legitimasi kuat menjadi krusial untuk mencegah potensi kekerasan sebelum meluas.
Analisis Kekurangan Sistem: Mengurai Akar Kerapuhan Resolusi
Akar masalah terletak pada kerapuhan struktural dari praktik mediasi yang ada. Meski menjadi garda terdepan di akar rumput, sistem ini terfragmentasi dan tidak memiliki fondasi yang kokoh, menciptakan lingkaran setan kerapuhan resolusi. Tiga kelemahan regulasi utama yang saling terkait ini harus dipetakan untuk menemukan solusi yang tepat:
- Legitimasi Prosedural yang Rendah: Mediasi masih dipandang sebagai pilihan, bukan kewajiban prosedural pertama untuk sengketa komunal tertentu di daerah rawan konflik. Akibatnya, momentum kritis untuk perdamaian awal sering terlewat, dan konflik langsung masuk ke jalur hukum yang memicu resistensi.
- Lacuna Standardisasi Kompetensi: Tidak adanya standar nasional untuk kualifikasi dan akreditasi mediator menciptakan disparitas kualitas fasilitasi. Praktisi dari latar belakang hukum, adat, dan agama bekerja tanpa payung kompetensi yang seragam, sehingga sulit mempertanggungjawabkan proses dan meruntuhkan kepercayaan publik.
- Kekuatan Hukum yang Minimal: Kesepakatan hasil mediasi yang difasilitasi tokoh adat atau agama—sering kali paling efektif secara sosial—tidak memiliki pengakuan hukum yang memadai. Kesepakatan tersebut rentan dilanggar karena hanya memiliki daya eksekutorial jika diformalkan melalui notaris atau pengadilan, proses yang justru mengembalikan pihak berkonflik pada jalur formal yang ingin mereka hindari.
Reformasi Kebijakan: Membangun Kerangka Mediasi Nasional yang Terintegrasi
Solusi yang diperlukan adalah transformasi struktural, bukan tambal sulam, melalui pembangunan sebuah kerangka mediasi nasional yang terstruktur, responsif, dan berorientasi pencegahan. Inti reformasi harus mengintegrasikan legitimasi hukum dengan kearifan lokal dalam satu sistem yang koheren. Langkah kuncinya adalah membentuk Lembaga Mediasi Independen berstandar nasional yang berfungsi sebagai payung regulator, akreditasi, dan pengawasan. Institusi ini dirancang untuk melakukan tiga fungsi utama:
- Menyusun dan menerapkan Standar Kompetensi Nasional Mediator, dengan kurikulum pelatihan dan sertifikasi yang dapat diakses oleh praktisi hukum, tokoh adat, pemuka agama, dan fasilitator perdamaian.
- Mengakreditasi lembaga atau unit mediasi di tingkat daerah, baik yang dikelola pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat sipil, untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan akuntabilitas proses.
- Memberikan status hukum yang diperkuat terhadap hasil mediasi yang difasilitasi mediator terakreditasi. Misalnya, kesepakatan dapat didaftarkan dan diberikan kekuatan eksekutorial sederhana, menghindari proses pengadilan yang berbelit namun tetap memiliki daya paksa.
Rekomendasi kebijakan konkret yang perlu segera diambil oleh pembuat kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah daerah adalah: Pertama, merancang dan mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur pembentukan Lembaga Mediasi Independen dan mewajibkan mediasi sebagai langkah pertama untuk kategori sengketa tertentu di daerah yang ditetapkan sebagai rawan konflik horizontal. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan dan sertifikasi massal mediator lokal, memastikan ketersediaan tenaga terampil yang memahami konteks sosial-budaya daerahnya. Hanya dengan intervensi kebijakan yang sistematis dan berorientasi pada pencegahan, potensi konflik horizontal dapat diredam secara berkelanjutan.