Implementasi kebijakan publik untuk kerukunan beragama di Jawa Barat sedang menghadapi ujian paradoks. Evaluasi Perda Kerukunan Umat Beragama yang telah berjalan lima tahun mengungkap kegagalan struktural: tensi sosial tidak menghilang, melainkan bermetamorfosis dari konflik terbuka menjadi friksi laten yang tersemat dalam relasi keseharian. Fenomena penolakan halus pembangunan rumah ibadah dan pengucilan sosial di lingkungan perumahan menjadi indikator baru yang lebih sulit dideteksi oleh sistem pengawasan konvensional, menciptakan landasan yang rapuh bagi stabilitas sosial jangka panjang. Temuan Pusat Studi Kebijakan Universitas Padjadjaran ini menempatkan pemerintah daerah di persimpangan jalan, di antara kesenjangan regulasi formal dengan dinamika komunitas yang kompleks.

Dekomposisi Kegagalan: Menelisik Celah Antara Regulasi dan Realitas Sosial

Analisis mendalam terhadap evaluasi perda ini mengidentifikasi tiga hambatan struktural yang saling menguatkan dan menjadi akar inefektivitas kebijakan. Pertama, kapasitas kelembagaan daerah yang terbatas, baik dari sisi kuantitas personel maupun kualitas kompetensi untuk memahami dan melakukan mediasi dalam dinamika sosial-religius yang spesifik di tingkat lokal. Kedua, pola pendanaan yang bersifat responsif—hanya aktif saat konflik muncul—alih-alih proaktif untuk membangun perdamaian melalui dialog berkelanjutan dan pendidikan kerukunan. Ketiga, dan paling krusial, adalah disintegrasi Perda dengan sistem tata kelola dan perencanaan pembangunan desa, membuat isu kerukunan menjadi entitas terpisah dari prioritas kerja kepala desa dan BUMDes.

  • Defisit Kapasitas Kelembagaan: Personel terbatas dan kurangnya keahlian dalam resolusi konflik berbasis komunitas.
  • Pendanaan Reaktif: Anggaran dialokasikan untuk pemadam kebakaran konflik, bukan investasi pencegahan jangka panjang.
  • Pemutusan di Tingkat Tapak: Perda berjalan paralel, bukan terintegrasi, dengan agenda pembangunan dan program kerja desa, sehingga kehilangan konteks operasional.

Memanfaatkan Modal Sosial Lokal: Pergeseran Paradigma dari Regulator ke Fasilitator

Kajian tersebut justru menemukan titik terang dari dalam komunitas itu sendiri. Intervensi paling berdampak dalam meredam ketegangan ternyata berasal dari forum dialog antariman yang diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat, didukung jaringan tokoh agama moderat dan LSM berbasis kepercayaan. Modal sosial lokal ini menunjukkan kapasitas resolusi yang lebih adaptif, kontekstual, dan dipercaya dibandingkan pendekatan birokratis yang kaku dan top-down. Implikasinya bagi kebijakan publik menjadi jelas: pemerintah daerah perlu melakukan transformasi peran dari sekadar pembuat dan pengawas aturan, menjadi fasilitator dan katalisator yang memperkuat inisiatif perdamaian berbasis komunitas.

Pendekatan hybrid yang mengkombinasikan kerangka regulasi negara dengan kekuatan resolusi komunitas menjadi jalan keluar yang solutif. Pemerintah dapat berperan dengan memberikan legitimasi, pendampingan teknis, dan insentif bagi forum-forum kerukunan yang sudah hidup di masyarakat. Integrasi agenda kerukunan beragama ke dalam Musrenbangdes dan dokumen RPJMDes adalah langkah strategis untuk memastikan isu ini mendapatkan alokasi sumber daya dan komitmen politik di tingkat paling operasional. Dengan demikian, evaluasi perda yang awalnya menyoroti kegagalan, justru dapat menjadi peta jalan untuk merevitalisasi pendekatan kebijakan yang lebih partisipatif dan berkelanjutan.