Konflik horizontal di Papua memasuki fase kompleks yang tidak lagi cukup ditangani dengan model kebijakan intervensi seragam dari pusat. Kegagalan pendekatan mediasi konvensional yang didominasi paradigma Jakarta, sebagaimana diungkapkan kajian Pusat Studi Resolusi Konflik Universitas Indonesia, telah mengakibatkan erosi kepercayaan masyarakat dan siklus kekerasan berulang. Tantangan utama terletak pada ketidakmampuan model lama dalam menangkap akar konflik multidimensional yang melibatkan persaingan ekonomi, marginalisasi budaya, dan fragmentasi sosial akibat dinamika migrasi.
Konflik Multidimensional dan Analisis Kegagalan Pendekatan Terpusat
Analisis mendalam menunjukkan bahwa reduksi konflik Papua hanya pada isu separatisme merupakan kesalahan diagnosis kebijakan yang fatal. Konflik ini bersifat sistemik dan tumbuh dari interaksi kompleks beberapa dimensi kunci yang diabaikan oleh pendekatan terstandarisasi. Pendekatan yang tidak sensitif terhadap variasi kondisi lokal justru berpotensi memperkeruh situasi, karena dianggap sebagai instrumen politik pusat yang tidak legitimate di tingkat komunitas.
- Dimensi Politik dan Kedaulatan Budaya: Tuntutan substantif terhadap pengakuan identitas dan otonomi budaya kerap tersubordinasi oleh narasi keamanan nasional, meninggalkan akar ketidakpuasan yang terus membara.
- Dimensi Ekonomi dan Akses Sumber Daya: Persaingan tidak seimbang antara penduduk asli dan pendatang dalam mengakses peluang ekonomi dan kerja menjadi pemicu ketegangan horizontal yang nyata.
- Dimensi Sosiokultural dan Ruang Hidup: Marginalisasi sistem nilai, bahasa, dan kearifan lokal Papua dalam proses pembangunan, diperparah oleh perubahan demografi yang memengaruhi akses terhadap tanah ulayat.
Konsekuensinya adalah terbentuknya jurang kepercayaan yang dalam antara mekanisme penyelesaian konflik formal dengan masyarakat adat, sehingga setiap intervensi dari luar yang tidak melibatkan struktur sah lokal cenderung ditolak.
Rekonstruksi Kebijakan: Menuju Model Mediasi Modular Berbasis Kearifan Lokal
Transformasi paradigma kebijakan dari pendekatan top-down yang kaku menuju model mediasi yang modular dan adaptif menjadi solusi mendasar yang ditawarkan. Kajian menunjukkan efektivitas yang signifikan dari struktur dan figur adat, seperti tokoh ‘big man’ atau dewan adat, dalam membangun kepercayaan dan memfasilitasi dialog. Oleh karena itu, kebijakan nasional harus merancang kerangka yang memadukan prinsip nasional dengan mekanisme penyelesaian adat yang hidup di tingkat komunitas.
- Prinsip Modularitas dan Adaptabilitas: Kerangka kebijakan nasional harus berfungsi sebagai payung yang menyediakan modul-modul intervensi. Modul ini kemudian dapat dikustomisasi oleh otoritas lokal di Papua sesuai dengan struktur sosial, pola konflik spesifik, dan mekanisme perdamaian adat yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Prinsip Legitimasi Berbasis Budaya: Proses mediasi harus secara eksplisit mengakui, menghormati, dan memberdayakan otoritas adat sebagai mitra utama. Legitimasi proses tidak lagi bersumber semata dari mandat politik pusat, tetapi dari pengakuan terhadap otoritas kultural yang diakui komunitas.
- Prinsip Pemberdayaan Aktor Lokal: Kebijakan harus mengalokasikan sumber daya dan kewenangan untuk membangun kapasitas aktor-aktor perdamaian lokal, mengubah mereka dari objek mediasi menjadi subjek dan pelaku utama resolusi konflik di wilayahnya.
Reorientasi kebijakan ini menempatkan kearifan lokal bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai inti dari strategi mediasi. Pendekatan ini berpotensi memutus siklus kekerasan dengan membangun resolusi konflik yang berkelanjutan karena dilahirkan dan ‘dimiliki’ oleh komunitas itu sendiri.
Bagi pengambil keputusan di tingkat kementerian terkait dan pemerintah daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah membentuk platform ko-desain kebijakan mediasi yang melibatkan secara setara perwakilan pemerintah, akademisi, dan terutama dewan adat atau tokoh adat dari berbagai wilayah di Papua. Platform ini bertugas mengonversi prinsip modularitas menjadi pedoman teknis operasional dan instrumen kebijakan yang sah, seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah khusus, yang memberikan payung hukum dan anggaran untuk implementasi model mediasi berbasis kearifan lokal. Tanpa komitmen politis untuk mendesentralisasikan otoritas resolusi konflik, upaya transformatif ini hanya akan berhenti pada wacana.