Kasus penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Timor Tengah Utara (TTU), akhirnya menemukan titik damai setelah melalui proses restorative justice (RJ) selama kurang lebih tiga bulan. Delapan tersangka yang terbukti melakukan kekerasan fisik dan tiga korban ternyata masih terikat hubungan kekerabatan yang erat. Konflik horizontal ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga mengancam kohesi sosial dalam komunitas adat yang selama ini hidup berdampingan. Skala dampaknya meluas hingga ke struktur keluarga besar, di mana penyelesaian secara formal berpotensi memutus tali silaturahmi dan memicu konflik berkepanjangan antar-kerabat.

Akar Konflik: Dari Komunikasi Personal Menuju Kekerasan Fisik

Analisis terhadap kasus ini menunjukkan bahwa akar konflik bersumber pada masalah interpersonal dan kegagalan komunikasi yang kemudian meledak menjadi tindakan penganiayaan. Dalam komunitas dengan ikatan kekeluargaan yang kuat seperti di TTU, gesekan kecil yang tidak terselesaikan sering kali memicu reaksi berantai. Beberapa faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:

  • Rendahnya keterampilan mediasi pada level individu dan keluarga, sehingga perselisihan pribadi cepat eskalasi menjadi kekerasan.
  • Absennya ruang dialog formal di tingkat desa yang mampu menjembatani perbedaan sebelum melibatkan aparat hukum.
  • Budaya menyelesaikan masalah secara tertutup justru memperkeruh situasi ketika satu pihak merasa dirugikan dan memilih jalur hukum tanpa melibatkan tokoh adat.

Proses penyelesaian restorative justice yang diinisiasi Polres TTU menjadi contoh bagaimana aparat penegak hukum dapat berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar eksekutor. Pendekatan berlapis yang melibatkan tokoh adat, keluarga besar, dan lembaga hukum fleksibel ini memakan waktu, namun hasilnya lebih berkelanjutan karena mengembalikan keseimbangan sosial. Kesepakatan damai ditandai dengan penyerahan sapi, kain adat, dan kompensasi material sebagai simbol pemulihan kerugian dan pengganti hukuman penjara—sebuah bentuk keadilan yang bernilai restoratif tinggi dalam konteks lokal.

Integrasi Restorative Justice dan Kearifan Lokal: Rekomendasi Kebijakan

Keberhasilan mediasi kasus ini menegaskan bahwa mekanisme restorative justice yang dikombinasikan dengan penyelesaian adat mampu menyelesaikan konflik horizontal secara efektif, terutama ketika para pihak masih terikat hubungan kekerabatan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mendorong serta memfasilitasi penerapan RJ yang sesuai konteks lokal, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Kepolisian dan perundang-undangan terkait. Tanpa intervensi yang tepat, kekerasan berbasis hubungan personal akan terus berulang dan melemahkan struktur sosial.

Rekomendasi konkret bagi para pengambil kebijakan antara lain: pertama, menyusun pedoman operasional yang mengintegrasikan tokoh adat dalam setiap tahap RJ di daerah dengan komunitas erat; kedua, melatih aparat kepolisian dan pengacara dalam teknik mediasi dan pendekatan kearifan lokal untuk memastikan proses berjalan adil, sukarela, dan benar-benar memulihkan hubungan; ketiga, mengalokasikan insentif bagi desa yang berhasil menyelesaikan konflik melalui jalur damai adat. Dengan langkah ini, penyelesaian kasus seperti di Fafinesu B dapat menjadi model solutif yang direplikasi di wilayah lain untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik horizontal.